NUSANTARANEWS.CO – Head of Reserach and Networking Division Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers Asep Komarudin beranggapan bahwa hak kebebasan berekspresi di Indonesia khususnya di Papua belum dilaksanakan dengan baik. Hal tersebut dikatakannya melihat beberapa fakta dan fenomena yang terjadi.
“Salah satunya seperti jurnalis asing maupun jurnalis lokal yang hingga kini masih sulit untuk liputan kesana. Bahkan isu tentang Papua atau liputan tentang Papua masih sangat menjadi isu yang cukup berbahaya,” kata Ade, di Jakarta, Senin, (26/9).
Selain itu ada juga seperti aksi-aksi demonstrasi yang dilakukan oleh teman-teman mahasiswa di Papua yang kemudian di liput oleh jurnalis, namun setelah berita berikut video tersebut di publish, jurnalis tersebut malah mendapatkan aksi kekerasan.
“Ada beberapa teman jurnalis yang pada Desember lalu di Bundaran HI mengalami kekerasan, dan rekamannya minta dihapuskan. Nah ini masih terjadi hingga saat ini, masih belum ada komitmen menjalankan rekomendasi itu,” katanya.
Kendati demikian pihaknya mengaku masih akan merekomendasikan hal-hal yang sekiranya penting dalam menjalankan kebebesan berekspresi ini kepada pemerintah.
“Dan kita juga masih akan follow-up sejauh mana rekomendasi yang di tahun 2012 itu telah dilaksanakan pemerintah,” tandasnya. (Restu)