Hukum

LBH ARUN Akan Laporkan Pihak dan Penjual Tanah Negara PJKA

LBH ARUN akan laporkan pihak dan penjual tanah negara PJKA.
LBH ARUN akan laporkan pihak dan penjual tanah negara PJKA/Foto: Taufik Akbar, S.H, Ketua LBH ARUN Pidie Jaya, Rabu (2/12).

NUSANTARANEWS.CO, Pidie Jaya – LBH ARUN akan laporkan pihak dan penjual tanah negara PJKA. Ketua LBH ARUN rencana akan melaporkan para pihak yang telah menjual Aset Negara yaitu Aset Milik Perusahaan Kereta Api (PJKA) di muka sebelah timur Jembatan Panteraja kepada pihak berwajib, Rabu, (2/11).

Menurut Taufik Akbar Ketua LBH ARUN, Penjualan Aset negara milik PJKA berupa Tanah bekas rel kereta api secara sengaja dan melawan hukum yang dilakukan oleh oknum tertentu harus di proses secara hukum agar adanya efek jera dan memberikan pelajaran kepada pihak lainnya untuk tidak melakukan perbuatan serupa dikemudian hari..

Taufik Akbar mengatakan pihaknya telah mempelajari Akte jual beli No.52/PR/206/2010 yang diterbitkan oleh pejabat terkait dari kantor Camat Panteraja.

Berdasarkan data yang tertera dalam Akte jual beli tersebut pihak pertama (penjual) adalah H. Usman Abdullah dan Pihak kedua (pembeli ) yaitu Drs. M.Yahya Ak.

Baca Juga:  Gawat, Oknum Caleg Bawa Kabur Anak Usai Kalah Persidangan

Sedangkan pejabat yang terlibat dalam Akte jual beli tahun 2010 tersebut, pihak yang turut menandatangani adalah Camat Panteraja Sulaiman Aji, selaku pihak/ pejabat pembuat akte.

Sedangkan Pejabat Gampong yang ikut menandatangani adalah Keuchiek Mesjid Panteraja Timur Ibnu Abubakar, Sekretaris Junaidi M.Ali, dan saksi-saksi M.Yacob Yusuf dan Tgk. Sulaiman Jaya.

Ketua LBH ARUN juga menjelaskan bahwa Keluarga Ahli Waris Almarhum Keurani Ubit juga telah memberikan kuasanya kepada lembaga LBH ARUN untuk mengurus, menyanggah dan memproses secara hukum pihak yang telah menjual tanah milik Keurani Ubit yang tertera dalam data dan Persil Akte jual beli 2010 tersebut.

Untuk menindak lanjuti tanah sengketa dimaksud maka LBH ARUN telah menyurati mengirim surat Sanggahan kepada Bupati Pidie Jaya (C.q. Kabag Pemerintahan) dan Tembusan kepada Dinas PUPR serta Badan Pertanahan Pidie Jaya agar tidak menerbitkan Sertifikat tanah bermasalah tersebut.

Taufik Akbar menambahkan  bahwa Lembaga  LBH ARUN yang dipimpinnya juga menyurati lembaga terkait lainnya yaitu KJPP Aceh dan Balai PUPR Provinsi Aceh agar tidak mencairkan dana pembebasan lahan Pembangunan Jembatan Kembar Panteraja kepada pihak pemegang akte jual beli No. 52/PR/ 206/2010 yang diduga telah melawan hukum tersebut sampai adanya keputusan yang berkekuatan hukum tetap kepada yang berhak. (NS).

Related Posts

1 of 3,050