Berita UtamaPolitikTerbaru

Launching Aplikasi e-Perda di Banten, Kemendagri Dukung Pembentukan Perda yang Cepat dan Transparan

Launching aplikasi e-Perda di Banten, Kemendagri dukung pembentukan perda yang cepat dan transparan.
Launching aplikasi e-Perda di Banten, Kemendagri dukung pembentukan perda yang cepat dan transparan.

NUSANTARANEWS.CO, Banten – Launching aplikasi e-Perda di Banten, Kemendagri dukung pembentukan perda yang cepat dan transparan. Hal itu disampaikan oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri Akmal Malik saat launching e-Perda Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten pada Selasa (30/3), di kantor Gubernur Banten.

Adapun e-Perda merupakan layanan berbasis digital yang digunakan oleh pemerintah. Tujuannya agar proses penyusunan Perda antara pusat dan daerah bisa berjalan lebih efisien. Selain itu, dengan adanya terobosan ini, masyarakat, media dan pemerintah daerah lain juga diberikan ruang untuk melihat serta mempelajari proses pembuatan sebuah Perda. Apalagi, partisipasi khalayak umum sangat penting dalam pembuatan regulasi yang adil ke depannya.

“Di sini masyarakat diberikan ruang dan diberikan (kesempatan) untuk melakukan review terhadap konten dan proses Perda itu sendiri,” ujar Akmal dalam sambutannya.

Selain itu, aplikasi e-Perda juga akan membantu meminimalisir pemerintah daerah lain yang hanya meniru Perda daerah tertentu, namun tidak sesuai dengan kondisi dan kebutuhan daerahnya. Oleh karena itu, Akmal berharap dengan banyaknya pengawasan, kualitas produk hukum daerah akan semakin baik. “Semakin banyak yang mengawasi semakin bagus kualitas produk hukum,” tandas Akmal.

Baca Juga:  Ratusan Purnawirawan di Jatim  Kawal Kemenangan PKS dan AMIN

Dalam kesempatan itu, Akmal menyampaikan apresiasi yang tinggi bagi Gubernur Banten dan seluruh jajarannya atas kesediaannya sebagai pilot project dalam launching e-Perda tersebut.

“Terima kasih Pak Gubernur, kami berharap marwahnya Banten ini bisa mendorong kita menghasilkan produk hukum yang lebih akuntabel, cepat dan tentunya bermanfaat bagi masyarakat,” ujar Akmal. (Red)

Sumber: Puspen Kemendagri

Related Posts

1 of 3,049