Berita UtamaPolitik

Larang Memilih Karena Agama, DPR: Ahok Bisa Memecah Belah NKRI

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra, Heri Gunawan, sangat menyayangkan pernyataan yang dilontarkan oleh Gubernur DKI Jakarta Petahana, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), terkait memilih calon kepala daerah jangan berdasarkan agamanya karena itu melanggar konstitusi.

Padahal, menurut Heri, memilih calon pemimpin baik itu kepala daerah ataupun presiden sekalipun yang berdasarkan pada agamanya adalah sebuah hak dari warga negara yang justru dilindungi oleh konstitusi.

“Ya jangan dong (Ahok mengeluarkan pernyataan tersebut), hak memilih sesuai agama itu kan sudah menjadi hak yang dilindungi konstitusi,” ungkapnya kepada wartawan di Gedung Nusantara I DPR/MPR RI, Jakarta, Selasa (14/02/2017).

Bahkan, Heri menegaskan, warga negara yang ingin memeluk agama apapun dipersilakan, karena hal tersebut sudah menjadi hak dasar dari setiap warga negara yang sudah jelas tercantum di dalam Undang-Undang Dasar (UU) 1945.

“Konstitusi kan melindungi siapa mau beragama apa, itu sudah menjadi hak warga negara. Misalnya kamu mau beragama Kristen, ya silakan, mau beragama Islam juga ya silakan,” ujarnya.

Baca Juga:  Gelar Aksi, FPPJ Jawa Timur Beber Kecurangan Pilpres 2024

Dengan mengeluarkan pernyataan tersebut, Heri menambahkan, justru Ahok yang telah melanggar konstitusi karena telah bersikap intoleran dan berpotensi memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa.

“Justru dengan mengeluarkan pernyataan begitu, dia (Ahok) dong yang melanggar konstitusi. Bisa memecah belah NKRI kalau dia begitu,” kata Anggota Komisi XI itu.

Reporter: Rudi Niwarta/DM

Related Posts

1 of 94