Larang Gunakan Kekerasan, Ini Tawaran NU Terkait Polemik Yerussalem

Presiden Donald Trump membantu Israel menganeksasi Yerusalem. Foto: REUTERS

Presiden Donald Trump membantu Israel menganeksasi Yerusalem. Foto: REUTERS

NUSANTARANEWS.CO – Mengakui Yerussalem sebagai ibukota Israel bukan saja menolak kebenaran sejarah. Tapi berpotensi menumbukan sikap ekstremis di banyak negara.

“Saya protes keras pernyataan Presiden Donald Trump. PBB harus segera bertindak,” ungkap Ketua Pengurus Harian Tanfidziyah PBNU Robikin Emhas dalam keterangan persnya baru-baru ini.

Dirinya menjelaskan bahwa pengakuan Yerussalem sebagai ibukota Israel berpotensi meluaskan pelanggaran terhadap Prinsip Hukum Humaniter sebagaimana diatur dalam Protokol Tambahan I Tahun 1977 Pasal 53 terkait penentuan perlindungan bagi objek-objek budaya dan tempat pemujaan.

Resolusi Dewan Keamanan (DK) PBB atas Yerussalem No. 252 tanggal 21 Mei 1968 hingga Resolusi DK PBB No. 2334 tanggal 23 Desember 2016 menegaskan bahwa DK tidak akan mengakui perubahan apapun atas garis batas yang ditetapkan sebelum perang 1967.

Demikian halnya, Resolusi Majelis Umum PBB No. 2253 tanggal 4 Juli 1967 hingga Resolusi No. 71 tanggal 23 Desember 2016, lanjut Robikin, yang pada pokoknya menegaskan perlindungan Yerussalem terhadap okupasi Israel.

Melalui Resolusi No. 150 tanggal 27 November 1996, UNESCO menyebut “Kota Tua Yerussalem” sebagai warisan dunia yang terancam punah. Dan pembangunan terowongan dekat Masjid Al Aqsa oleh Israel sebagai tindakan yang menyerang sentikan keagamaan di dunia.

Meskipun demikian, lanjut Robikin, protes masyarakat dunia terhadap sikap Presiden Trump tidak boleh menggunakan kekerasan. Karena kekerasan, kata dia, tidak akan menyelesaikan masalah dan hanya menghasilkan kekerasan baru.

Lantas bagaimana pendekatan PBNU dalam menyikapi kebijakan Trump ini? Terkait Palestina, dalam Muktamar ke-33 di Jombang tahun 2015 lalu, dirinya menjelaskan bahwa Nahdlatul Ulama telah merekomendasikan beberapa hal.

Pertama, PBNU mendukung kemerdekaan Palestina. Dukungan bagi kemerdekaan rakyat dan negara Palestina tidak bisa ditangguhkan. Oleh karena itu, PBNU mendesak agar PBB segera memberikan dan mengesahkan keanggotaan Negara Palestina menjadi anggota resmi PBB dan memberikan hak yang setara dengan rakyat dan negara yang merdeka manapun.

PBNU, lanjut Robikin, juga mengimbau bagi bangsa dan Negara yang cinta kepada perdamaian, tanpa penindasan dan diskriminasi. Untuk mendukung bagi diakuinya Negara Pelestina sebagai anggota PBB yang sah dan resmi untuk memperoleh hak yang setara dengan bangsa-bangsa merdeka yang lain.

Kedua, NU mendesak PBB untuk memberikan sanksi, baik politik maupun ekonomi, kepada Israel jika tidak bersedia mengakhiri pendudukan terhadap tanah Palestina.

Ketiga, menyerukan agar negara-negara di Timur Tengah khususnya yang mayoritas Islam untuk bersatu mendukung kemerdekaan Palestina. Keempat, Mendesak agar OKI (Organisasi Kerjasama Islam) untuk secara intensif mengorganisir anggotanya untuk mendukung kemerdekaan Palestina. (*)

Editor: Romandhon

Exit mobile version