Politik

Laporkan Ketua DPR ke MKD, Komisi VI: Akom Melakukan Pembiaran Pemanggilan BUMN oleh Komisi XI

Ketua DPR, Ade Komarudin/Foto: via Tribunnews.com
Ketua DPR, Ade Komarudin/Foto: via Tribunnews.com

NUSANTARANEWS.CO – Anggota Komisi VI DPR RI, Bowo Sidik Pangarso, mengungkapkan bahwa dilaporkannya Ketua DPR Ade Komarudin (Akom) ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) dikarenakan Akom telah melakukan pembiaran saat Komisi XI memanggil Menteri BUMN dan sejumlah BUMN yang menjadi mitra kerja Komisi VI.

Menurut Bowo, masalah ini jadi melebar karena Ketua DPR membiarkan adanya pelanggaran yang sudah diputuskan dalam rapat paripurna tahun 2015. Dimana telah disepakati bahwa salah mitra komisi VI adalah BUMN.

“Artinya pimpinan melakukan kesalahan pembiaran, atau memberikan kewenangannya memanggil mitra yang bukan mitra komisi XI,” ungkapnya kepada wartawan di Jakarta, Jum’at (14/10).

Kemudian, Bowo menjelaskan, Komisi XI tiba-tiba saja memanggil Kementerian BUMN untuk rapat  dengan menggunakan surat pimpinan DPR.

Masalah tersebut menjadi berlarut-larut hingga BUMN yang sudah menerima Penyertaan Modal Negara (PMN) dan telah disetujui di komisi VI, dipanggil kembali oleh Komisi XI. Menurut Bowo, jika BUMN tidak datang, maka pencairan dana PMN akan dibatalkan oleh Komisi XI.

Baca Juga:  DPRD Nunukan Dimungkinkan Akan Menjadi 7 Fraksi

“Akhirnya mereka rapat. Tapi sebelum rapat, pimpinan DPR mengundang dirut BUMN rapat. Ini yang salah, tanpa mengajak dan meminta komisi VI,” ujarnya.

Bowo menegaskan, PMN di Kementerian BUMN merupakan wewenang Komisi VI. Sementara, wewenang Komisi XI adalah PMN bagi perusahaan yang berada dibawah Kementerian Keuangan. “Selama di bawah kementrian BUMN, maka di bawah mitra komisi VI,” katanya.

Seperti diketahui, Ketua DPR Ade Komarudin dilaporkan ke MKD oleh 36 Anggota Komisi VI, diantaranya adalah 4 Pimpinan dan 32 Anggota. Laporan itu terkait dengan pemindahan wewenang mitra kerja DPR dengan BUMN ke Komisi XI. (Deni)

Related Posts

1 of 11