Kolom

Laporan Keuangan BUMN-BUMN Bermasalah, Ada Apa?

laporan keuangan, keuangan bumn, bumn, bumn bermasalah, ada apa, nusantaranews
Kementerian BUMN dan slogan BUMN Hadir untuk Negeri. (Foto: Istimewa/NUSANTARANEWS.CO)

Laporan Keuangan BUMN-BUMN Bermasalah, Ada Apa? Kasus Garuda Indonesia dan Pertamina

BUMN Hadir untuk Negeri, inilah slogan yang beredar pada perusahaan-perusahaan atau korporasi plat merah atau sebagian besar sahamnya milik negara. Seperti apa hadirnya perusahaan-perusahaan BUMN tersebut bagi negeri ini sampai saat ini masih belum terasa manfaatnya bagi masyarakat kecuali kegiatan-kegiatan sporadis. Paling tidak, ketidakhadiran BUMN itu tampak pada kasus mahalnya harga tiket pesawat Garuda Indonesia dibanding maskapai swasta lainnya hampir 6 bulan terakhir ini.

Dan, polemik mengenai isu dan permasalahan mahalnya harga tiket pesawat Garuda ini seiring dengan kontroversi hasil laporan keuangan BUMN ini yang kemudian mendapat penolakan dari dua orang komisarisnya yaitu Chairal Tanjung dan Dony Oskaria.

Alasan penolakan kedua komisaris Garuda Indonesia ini adalah sangat substantif dalam konteks laporan keuangan yang harus mengikuti prinsip-prinsip standar akuntansi internasional dan pelaporannya, walaupun materinya adalah soal teknis. Penolakan teknis yang mereka sampaikan adalah soal pengakuan pendapatan yang kemudian mempengaruhi kondisi rugi atau laba korporasi berdasar satu siklus (tahunan).

Meskipun begitu, penolakan yang lebih mendasar adalah soal posisi pendapatan yang diakui dari perusahaan Mahata sementara pertumbuhan penjualan Garuda Indonesia melambat. Preseden ini bisa menular ke BUMN-BUMN lain jika Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) abai atas permasalahan teknis ini sehingga publik dan negara akhirnya yang dirugikan dalam jangka pendek dan panjang.

Penyampaian laporan tahunan

Sebagaimana ketentuan pasal 66 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN yang memberikan penugasan khusus kepada BUMN untuk menyelenggarakan fungsi kemanfaatan umum (Public Service Obligation) dengan tetap memperhatikan maksud dan tujuan kegiatan BUMN, termasuk dalam hal ini adalah kajian kelayakan (feasibility) finansial atau margin atau keuntungan bagi BUMN. Namun, apabila kebijakan harga tersebut tak layak dan tak masuk akal berdasar keseimbangan pasar dan memberatkan publik atau konsumen, maka Pemerintah harus mengkompensasi intervensi politik dalam penetapan harga tersebut.

Memang, sesuai pasal 2 ayat 1 UU No 19 Tahun 2003 tersebut, maksud dan tujuan BUMN adalah mengejar keuntungan, disamping yang utama menggerakkan perekonomian bangsa dan negara.

Selain itu juga menjadi bagian yang mendukung penyelenggaraan fungsi kemanfaatan umum sebagaimana ketentuan dalam UU tersebut di satu pihak. Di pihak lain, BUMN juga terikat dengan ketentuan UU Perseroan Terbatas Nomor 40 tahun 2007 yang mengharuskan BUMN (yang go public) untuk mengikuti kaidah-kaidah organisasi korporasi.

Artinya, selain tugas PSO di satu sisi, Pertamina juga harus mampu memenuhi tuntutan pemegang saham dalam memenuhi sasaran (target) komersial, menghasilkan laba, membagi hasil laba (dividen), membayar pajak ke negara dan mengalokasikan dana sebagai bagian dari tangggungjawab sosial korporasi (Corporate Social Responsibility/CSR).

Baca Juga:  Polres Sumenep Gelar Razia Penyakit Masyarakat di Cafe, 5 Perempuan Diamankan

Dengan dua tanggung jawab yang tidak ringan itu, dibanding korporasi swasta yang hanya terikat pada UU PT, maka posisi BUMN Pertamina, PLN, Garuda Indonesia, BNI (dan BUMN perbankan serta keuangan lainnya) selalu dalam posisi beban lebih berat apabila adanya intervensi politik dalam penetapan harga jual produk atau jasa.

Dalam konteks opini harga jual avtur eceran Pertamina (walau faktanya lebih murah) dan tiket pesawat Garuda Indonesia yang lebih mahal dan menjadi salah satu komponen biaya yang menyebabkan harga tiket pesawat menjadi mahal, perlu disikapi, ditanggapi dan diselesaikan secara kasus per kasus. Apalagi penguasaan saham Pertamina dan Garuda Indonesia saat ini komposisinya sudah berbeda setelah Garuda Indonesia dimiliki sebagian sahamnya oleh pihak swasta sementara Pertamina masih 100 persen milik negara.

Posisi BUMN yang dilematis di antara dua produk UU yang tidak saling mendukung penguatan BUMN sebagai PSO dan sebagai korporasi yang berorientasi laba (profit oriented) harus segera diakhiri. Sebab, dalam jangka panjang bukan tidak mungkin BUMN justru tidak hanya akan kesulitan dalam menjalankan operasinya, tetapi juga akan semakin sulit mengembangkan usahanya secara korporatis dalam membangun industri migas dan energi alternatif, industri jasa transportasi udara, laut dan darat serta lainnya dari kemampuan modal sendiri. Apabila hal ini yang terjadi, maka negara yang akan merugi karena tidak dapat deviden yang signifikan sebagai alokasi penerimaan negara untuk anggaran pembangunan, dan bisa jadi ketergantungan terhadap utang semakin akut. Tentu presiden takkan membiarkan hal ini sampai terjadi di masa datang!

Walaupun begitu, penyampaian laporan terkini (up date) yang rasional, faktual dan obyektif serta berdasarkan Prinsip Standar Akuntasi Keuangan (PSAK) juga harus diperhatikan dengan teliti, seksama dan sesuai siklus pelaporan. Keberatan laporan keuangan tahunan Garuda Indonesia yang disampaikan oleh dua komisarisnya menunjukkan bukti bahwa ada laporan yang tidak kredibel dalam catatan akuntansi kerjasama jasa dengan PT Mahaka yang diakui sebagai pendapatan, sementara kerjasama kompensasinya berlangsung dalam jangka waktu lima tahun, namun pendapatannya itu diakui dalam akumulasi satu tahun.

Hal tersebut tentu saja mengubah pendapatan Garuda Indonesia secara drastis sementara hasil penjualan dari bisnis inti (core business) mengalami penurunan, maka kuat secara teknis akuntansi, komponen inilah yang membuat adanya perubahan dalam laba perusahaan Garuda Indonesia.

Baca Juga:  Polres Sumenep Gelar Razia Penyakit Masyarakat di Cafe, 5 Perempuan Diamankan

Hal yang sama juga disampaikan oleh Komisaris Utama PT (Persero) Pertamina, Tanri Abeng ke publik melalui media terhadap lambatnya BUMN ini merilis laporan keuangan. Tanri Abeng menyampaikan bahwa masih ada materi atau catatan pembukuan yang harus menunggu pengesahan dari Menteri Keuangan, Menteri ESDM dan Menteri BUMN terkait dengan pendapatan subsidi tahunan yang harus diakui dan mempengaruhi laba atau rugi korporasi ini.

Pernyataan Komisaris Utama (Komut) Pertamina ini tentu perlu dipertanyakan, ada apakah dengah pengakuan pendapatan subsidi yang selama ini tidak ada permasalahan dalam laporan keuangan tahun sebelumnya? Publik perlu mendapatkan konfirmasi atas isu dan permasalahan yang disampaikan ke publik itu oleh Komut Pertamina, Tanri Abeng terkait hal-hal sebagai berikut.

Pertama, bukankah selama ini pendapatan sebagai penggantian biaya subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM) yang selalu dikompensasi oleh Pemerintah kepada Pertamina selalu dicatatkan dalam laporan keuangan tahun berikutnya setelah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan disetujui oleh Menteri Keuangan setelah berkoordinasi dengan Menteri ESDM dan Menteri BUMN. Dengan begitu, maka pendapatan dari penggantian subsidi BBM tahun 2018 seharusnya telah dicatat dalam laporan keuangan (tahun buku) tahun 2019.

Kedua, bukankah penggantian subsidi BBM pada Tahun Buku 2017 sudah tercatat dalam pendapatan di laporan keuangan tahun 2018? Kenapa harus adalagi pengakuan penggantian subsidi BBM tahun 2018 masuk juga di laporan tahun 2019?

Ketiga, bukankah laporan keuangan Pertamina tahun 2018 sudah mendapatkan tambahan pendapatan yang cukup besar dari PGN dan Blok Mahakam? Apa kinerja Pertamina masih jeblok meski sudah mendapat tambahan dari dua sumber tersebut sehingga harus mencari tambahan lain yaitu dari penggantian subsidi BBM yang telah tercatat pada tahun 2018? Bukankah ini pencatatan ganda (double counting) dan tak mencerminkan kondisi faktual-obyektif?

Keempat, lalu apakah kasus laporan keuangan Garuda Indonesia akan dijadikan preseden oleh Komut Pertamina yang tidak tepat (proper) dan tidak apple to apple (tak adanya konsistensi) dengan laporan tahunan periode sebelumnya?

Rekayasa laporan untuk apa dan siapa?

Sesuai pasal 21, 22 dan 23 UU No 19 tahun 2003 tentang BUMN telah diatur tata cara atau mekanisme laporan tahunan pada BUMN yang harus mendapat pengesahan dari masing-masing Direksi dan Komisaris, serta dalam waktu lima bulan setelah tahun buku Persero ditutup, maka Direksi wajib menyampaikan laporan tahunan kepada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Baca Juga:  Polres Sumenep Gelar Razia Penyakit Masyarakat di Cafe, 5 Perempuan Diamankan

Dengan adanya penolakan dari komisaris Chairal Tanjung dan Dony Oskaria, maka laporan tahunan Garuda Indonesia masih cacat atau tidak bulat dalam pengesahan oleh Direksi dan Komisaris. Terutama adalah soal laba yang dicatatkan korporasi ini pada Tahun 2018 yang berjumlah US$ 809. 846 atau setara dengan Rp 11,49 miliar (kurs US$ 14. 200) sementara pada Tahun 2017 Garuda Indonesia membukukan kerugian sejumlah US$ 216. 582. 426? Pencapaian fantastis inilah yang dipertanyakan oleh komisaris, yaitu sebuah kinerja manajemen yang tidak saja tak akuntabel (accountability principle), namun juga tak logis atau tak masuk akal (unreasonable) jika dibandingkan dengan pertumbuhan pendapatan dari hasil penjualan yang dicapai pada tahun 2018 lalu sebesar 4,69% dibanding pertumbuhan penjualan tahun 2017 yang sebesar 8,11%?

Mencermati kasus ini, maka ada kemungkinan telah terjadi rekayasa dalam laporan keuangan (tahunan) Garuda Indonesia yang sangat mencolok berdampak pada laba yang tak logis. Kecenderungan potensi rekayasa laporan ini bisa terjadi atas dua pelaku utama yaitu pihak direksi dan pihak auditor dengan tujuan untuk memoles kinerja manajemen agar dapat meningkatkan kepercayaan publik.

Alih-alih mendapatkan apresiasi justru ini menunjukkan tontonan yang tak mematuhi Standar Akuntansi Internasional (SAI) secara kasat mata sekaligus sikap dan perilaku profesionalisme yang sangat buruk. Hal ini bisa mengarah pada laporan keuangan tahunan korporasi yang bermasalah, tak logis dan manajemen serta auditor yang tak kredibel sehingga bisa memperoleh sangsi kode etik.

Sebaiknya preseden buruk ini tak diulangi oleh BUMN-BUMN lainnya karena bisa membohongi publik atas laporan keuangan yang direkayasa dengan membuat laba dari pencatatan pendapatan yang diakui lebih awal atau menggandakan pendapatan tahun lalu yang sudah tercatat dan dicoba untuk dicatatkan dan dibukukan ulang. Sebagaimana pernyataan yang disampaikan oleh Tanri Abeng sebagai Komut Pertamina, maka potensi rekayasa laporan keuangan (tahunan) sebagaimana halnya yang dilakukan oleh manajemen Garuda Indonesia mungkin sekali terjadi.

Apakah itu alasan atau sebab Direksi Pertamina belum merilis laporan keuangan korporasi tahun 2019? Apakah seberani itu Tanri Abeng yang dikenal sebagai CEO terbaik mempertaruhkan kredibilitasnya dengan ‘memaksa’ pencatatan pendapatan yang tak akuntabel dan tak masuk akal (unreasonable)?

Berbeda dengan kasus pengakuan pendapatan oleh Garuda Indonesia, maka terlihat Komut Tanri Abeng terkesan lebih punya kepentingan terhadap penggandaan hasil laba dalam laporan keuangan Pertamina dibanding Direksi Pertamina, ada apa?

Oleh: Defiyan Cori, Ekonomi Konstitusi

Related Posts

1 of 3,062