Berita UtamaHukumLintas NusaTerbaru

Lantaran Dendam Asmara, Ibu Muda Bunuh Anak Yatim

Lantaran dendam asmara, ibu muda bunuh anak yatim.
Lantaran dendam asmara, ibu muda bunuh anak yatim.

NUSANTARANEWS.CO, Sumenep – Lantaran dendam asmara, ibu muda bunuh anak yatim. Kepolisian Polres Sumenep berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku pembunuhan Selfi Nor Indasari bocah yatim usia 4 tahun yang dikabarkan hilang beberapa waktu lalu di Dusun Tambaagung Desa Tambaagung Ares Kecamatan Ambunten Sumenep.

Menurut Kapolres Sumenep AKBP Darman, menyampaikan, pelaku anisial SL famili dekat korban dan rumahnya tidak jauh dari rumah korban. Adapun motif pembunuhan terhadap korban lantaran SL memiliki dendam asmara lantaran suaminya selingkuh dengan ibu korban sejak suami ibu korban meninggal dunia.

“Pelaku masih famili dekat korban,” ucap Darman saat Konferensi pers di Mapolres Sumenep.

Darman menjelaskan, SL melakukan kekerasan terhadap korban saat melihat korban sedang membasuh tangan di kamar mandi milik Bu Karimah, kemudian korban didekati oleh tersangka, korban dirangkul tubuhnya sambil melepas kalung yang dikenakan korban. Kemudian tersangka melepas gelang dan anting yang dipakai korban. Selanjutnya tersangka mengajak korban untuk ikut kerumahnya.

Baca Juga:  Kapolres Sumenep dan Bhayangkari Cabang Sumenep Berbagi Dukungan untuk Anak Yatim di Bulan Ramadan

Kemudian setelah korban berada di dalam kamar, tersangka mengambil kerudung hitam dan diikatkan pada mata korban, kemudian tersangka mengambil sebuah karung warna putih di depan rumahnya untuk memasukkan korban kedalam karung. Korban sempat bergerak dan bilang mama seperti akan menangis, namun tersangka tidak menghiraukan.

Selanjutnya tersangka membawa karung yang berisi korban keluar rumah dengan cara diletakkan didepan jok sepeda motor merk Beat warna hitam kombinasi kuning. setelah itu tersangka menuju ke arah barat dan berhenti di pinggir jalan raya Dusun Pandan Desa Ambunten Tengah.

“Karung yang berisi korban tersebut, tersangka angkat pelan-pelan kemudian dibuang ke dalam sumur di pinggir pantai Dusun Pandan Desa Ambunten Tengah,”

Sedangkan barang bukti yang berhasil diamankan polisi berupa satu unit Sepeda motor Honda Beat warna hitam kombinasi kuning Perhiasan berbentuk anting dengan berat + ½ gram. Satu buah kerudung warna hitam. Satu buah kerudung warna biru tosca. Satu buah karung bekas pakan ayam warna putih. Satu buah rok pendek warna kuning. Satu buah kaos lengan pendek warna putih. Satu buah kaos singlet warna ungu bertuliskan Hello Kitty. Satu buah celana dalam warna kuning. Uang sejumlah Rp. 4.000.000,-

Baca Juga:  Bawaslu Kaltara Petakan TPS Rawan Pada Pemilu 2024

Sedangkan pasal sangkakan, Pasal 80 ayat (3) UU RI nomor 17 tahun 2016 atas perubahan UU RI no 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Related Posts

1 of 3,049