NUSANTARANEWS.CO, Surabaya – Langgar Protokol Covid-19, 17 ribu masyarakat di Jatim disanksi kerja sosial. Kabidhumas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo mengatakan tim gabungan TNI, Polri dan Satpol PP melakukan operasi justisi yang digelar sejak senin (14/9/2020) hingga Minggu (20/9/2020). Hasilnya dalam operasi tersebut Polda Jatim telah memberikan sanksi kepada 17 ribu masyakat terkena sanksi kerja sosial.
“Untuk denda ada 5.745 masyarakat dan nilainya dendanya mencapai Rp 319.402.000,” ungkapnya di Mapolda Jatim, Senin (21/9).
Trunoyudo mengatakan operasi justisi digelar di 5.902 titik dimana di semua titik tersebut ada sanksi yang diberikan kepada masyarakat yang melanggar. “Adapun rincian 67.086 teguran, rinciannya 46.763 teguran lisan dan 20.344 teguran tertulis,” jelasnya.
Diungkapkan Trunoyudo,untuk daerah sasaran yang perlu dilakukan operasi yustisi, Truno menyebut sesuai dengan data banyaknya pasien positif Covid-19 di daerah tersebut.
“Sasaran kita mengacu pada data, apa bila disitu merupakan wilayah yang klusternya ada dan kemudian terkonfirmasinya tinggi tentu kita lakukan intervensi dengan melakukan edukasi, preventif, dan juga penindakan,” tandasnya. (Setya)