HukumPolitik

Langgar Kode Etik, Sekjen DPD RI Dilaporkan ke KASN

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Pada hari Jum’at (5/5/2017) lalu, dua Anggota DPD RI atas nama Muhammad Asri Anas seorang Senator Sulawesi Barat, dan Nurmawati Dewi Bantilan seorang Senator Sulwesi Tengah melaporkan dugaan pelanggaran kode etik dan prilaku Sekretaris Jendral (Sekjen) DPD RI Sudarsono Hardjosoekarto ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Saat melapor, Nurmawati Dewi Bantilan diterima langsung oleh Ketua KASN Sofian Effendi. Nurma mengungkapkan bahwa posisi Sekjen DPD RI sebagai aparatur sipil negara, terutama dalam posisinya mesti memfasilitasi dan mendukung kerja-kerja kelembagaan DPD.

Namun, menurut Nurma, apa yang terjadi justru sebaliknya. Salah satu tindakan Sudarsono yang dilaporkan kepada KASN adalah ketika Sudarsono mengunci pintu ruang Rapat Panitia Musyawarah Panmus DPD RI pada tanggal 5 April 2017 lalu.

“Kita sudah laporkan Sekjen DPD ke Komisi ASN dan diterima langsung oleh ketuanya yaitu pak Sofian Effendi. Alasan kita melaporkan karena pak Sekjen ini tidak mendukung kerja-kerja DPD,” ungkap Nurma seperti dikutip dari siaran pers, Jakarta, Minggu (7/5/2017).

Baca Juga:  Pemdes Pragaan Daya Membuat Terobosan Baru: Pengurusan KTP dan KK Kini Bisa Dilakukan di Balai Desa

Selain itu, lanjut Nurma, tindakan Sudarsono yang juga dilaporkan ke KASN adalah ketika yang bersangkutan mendatangi Mahkamah Agung (MA) untuk mengurus pelantikan salah satu anggota DPD dalam sebuah proses yang tidak sah untuk diangkat menjadi ketua. Sekjen DPD diduga melanggar ketentuan di dalam Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara.

“Selain itu, terlapor juga diduga melanggar ketentuan di dalam Pasal 7 ayat (2) UU Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan, khususnya terkait dengan asas umum pemerintahan yang baik, dan kewajiban untuk mematuhi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Dalam hal ini, Sekjen dinilai tidak mematuhi Putusan MA Nomor 38 P/HUM/2016 dan Nomor 20 P/HUM/2017,” ujarnya.

Nurma berharap agar KASN dapat segera merespon dan menindaklanjuti laporan yang telah disampaikannya. Proses di KASN menjadi sangat penting, agar kerja-kerja kesekjenan DPD tidak terganggu.

“Terdekat, pelapor berharap, agar Komisi ASN merekomendasikan agar terlapor dinonaktifkan dari tugasnya, agar pelanggaran yang sedang diproses tidak terus terjadi, dan terulang kembali,” katanya tegas.

Baca Juga:  DPRD Nunukan Gelar Paripurna Laporan LKPJ Bupati TA 2023

Pewarta: DM | Rudi Niwarta
Editor: Achmad Sulaiman

Related Posts

1 of 2