PolitikTerbaru

Langgar 2 UU, Pemecatan Archandra Tahar Dinilai Sudah Tepat

Tantowi Yahya/Foto via Kompas/Irfan Maulana
Tantowi Yahya/Foto via Kompas/Irfan Maulana

NUSANTARANEWS.CO – Anggota Komisi I DPR RI, Tantowi Yahya, mengungkapkan bahwa keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberhentikan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Archandra Tahar sudah sangat tepat.

Pasalnya, menurut Politisi dari Partai Golkar tersebut, Presiden Jokowi memiliki dua alasan yang sangat kuat. “Sudah sangat tepat karena Presiden mendasari keputusannya pada dua hal mendasar,” ungkapnya kepada Nusantaranews, Jakarta, Senin (15/8/2016).

Pertama, Tantowi menjelaskan, yakni aspek legal. Ia menyebutkan, ada dua Undang-Undang (UU) yang menjadi dasar Presiden memberhentikan Archandra Tahar, yakni UU Kewarganegaraan dan UU Kementerian Negara.

“Salah satunya yaitu UU tentang kewarganegaraan, di mana Indonesia tidak mengenal dwi kewarganegaraan,” ujarnya.

Tantowi mengatakan, dalam UU Tentang Kewarganegaraan disebutkan bahwa pada saat Warga Negara Indonesia (WNI) mendapatkan kewarganegaraan asing, maka otomatis kewarganegaraan Indonesia hilang.

“Alasan yang kedua adalah aspek sosial. Presiden memperhatikan betul dinamika dan diskusi yang bergulir di masyarakat terkait hal ini,” kata Tantowi yang juga Maestro Musik Country ini.

Baca Juga:  Sering Dikeluhkan Masyarakat, Golkar Minta Tambahan Sekolah SMA Baru di Surabaya

Di samping itu, Tantowi meminta, kepada Presiden untuk segera mencari kandidat pengganti Archandra Tahar untuk menjabat sebagai Menteri ESDM.

“Presiden harus segera mencari penggantinya. Mengingat ESDM adalah sektor yang teramat penting dalam perekonomian kita,” katanya. (deni/red-01)

Related Posts

1 of 3,061