Hukum

Lakukan PHK Sewenag-Wenang, PT. Holcim Indonesia Digugat

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Salah satu perusahaan terkemuka di Indonesia, Pt. Holcim Indonesia, digugat di pengadilan hubungan industrial oleh salah satu manager karena dia anggap secara sepihak dan sewenang-wenang telah melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Cornelius Ariyanto Wibisono, salah satu Manager Total Reward yang di PHK menyanyangkan sikap dari PT Holcim Indonesia tbk. Sebab secara tiba-tiba menyodorkan draft perjanjian bersama terkait dengan PHK, dengan tuduhan melanggar perjanjian kerja bersama (PKB). Di samping itu, mekanisme penyelesaian perselisihan yang diatur dalam perjanjian kerja bersama tidak pernah dilaksanakan dan ada surat peringatan sebelumnya.

“Saya menyangkan sikap arogan perusahaan yang semena-mena melakukan PHK terhadap saya, tanpa saya mengetahui apa kesalahan saya,” ujar Cornelius Ariyanto, Senin, (15/5/2017)

Perusahaan produsen semen, beton jadi, penyedia bahan material, rancangan konstruksi itu dianggap telah melanggar undang-undang 13 ketenaga kerjaan tahun 2003, pasal 155 ayat 2, karena tahapan penyelesaian perselisihan hubungan yang sudah diatur dalam undang-undang tidak dijalankan dan tidak diindahkan.

Baca Juga:  Oknum Ketua JPKP Cilacap Ancam Wartawan, Ini Reaksi Ketum PPWI

“Saya sudah mengirimkan surat tanggapan atas draft perjanjian kerja bersama terkait dengan PHK, tapi tidak pernah di tanggapi,” tuturnya.

Ia menambahkan akan membawa kasus ini ke pengadilan agar bisa diproses secara hukum. Ia meminta kepada perusahaan agar memecat direktur Organization and Human Resources karena dianggap tidak memiliki kecakapan dan kemampuan.

“Saya akan menempuh jalur hukum dalam proses perselihan ini, saya meminta direktur Organization and Human Resources untuk mundur dari jabatannya, karena dia adalah sumber masalahnya”. pungkasnya

Pewarta: Ucok Al Ayubbi
Editor: Achmad Sulaiman

Related Posts

1 of 2