Politik

Lakpesdam PBNU Tolak DPR Intervensi KPK

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Desk Antikorupsi Lakpesdam PBNU turut angkat bicara terkait putusan hak angket untuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh DPR. Selain telah menyalahi Pasal 79 ayat (3) UU nomor 17 Tahun 2014, angket untuk KPK juga cacat hukum karena tidak memenuhi quorum.

Menanggapi hal itu, Marzuki Wahid salah satu anggota Desk Antikorupsi Lakpesdam PBNU mengaku mengecam sikap DPR yang dianggap sengaja ingin mengintervensi KPK.

“Lakpesdam PBNU mengecam sikap DPR terhadap penggunaan hak angket yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan,” kata dia, dalam rilis yang diterima redaksi, Jum’at (28/4/2017) di Jakarta.

Lebih lanjut kata dia, tindakan DPR ini dinilai kontra-produktif terhadap pemberantasan korupsi. Karenanya Lakpesdam mendesak DPR untuk menghentikan tindakan intervensi.

“Mendesak DPR untuk menghentikan intervensi dan manuver politik yang kontra-produktif terhadap pemberantasan korupsi,” sambungnya.

Lakpesdam juga mendukung penuh KPK untuk tidak memenuhi panggilan angket karena batal demi hukum.

Pewarta/Editor: Romandhon

Related Posts

1 of 7