Lintas Nusa

Lahan Direbut Perusahaan, Petani Karawang Mengadu ke DPD

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Terusir dari rumah tinggal dan lahan pertaniannya, sejumlah petani asal Karawang, Jawa Barat, yang tergabung dalam Serikat Tani Teluk Jambe Bersatu (STTB) datang dan adukan nasib mereka ke Komite I DPD RI.

Dalam audiensi yang dipimpin Wakil Ketua Komite I DPD RI, Benny Rhamdani, salah satu perwakilan dari STTB Sutejo, mengungkapkan bahwa konflik agraria tersebut terjadi antara masyarakat petani Teluk Jambe, Karawang, Jawa Barat, dengan PT Pertiwi Lestari. Menurut Sutejo, konflik tersebut membuat para petani terusir dari lahan seluas 791 hektar yang telah mereka tempati dan olah sejak tahun 1967 silam. Namun, pada tahun 2012 lalu, sebuah perusahaan mengklaim memiliki Hak Guna Bangunan (HGB) atas tanah tersebut.

Padahal, Sutjo menjelaskan, para petani telah menggarap lahan tersebut selama lebih dari 40 tahun dan memiliki ‘Surat Keterangan Desa’ yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Wanajaya pada waktu itu. Selain itu, lanjut Sutejo, para petani juga mendapatkan surat dari Kementerian Agraria pada 29 April 2016 yang ditandatangani oleh Menteri Agraria saat itu Ferry Mursyidan Baldan yang menerangkan bahwa perusahaan dilarang melakukan kegiatan, terkecuali petani, di dalamnya yang mengelola lahan tanah pertanian tersebut sambil menunggu proses selanjutnya.

Baca Juga:  Alumni SMAN 1 Bandar Dua Terpilih Jadi Anggota Dewan

“Berbulan-bulan kami petani terlunta-lunta di Karawang dan Jakarta bahkan ada yang ditangkap dan dikriminalisasi ketika terjadi perselisihan dangan perusahaan. Kami mau warga tani Teluk Jambe agar bisa dikembalikan ke tempat semula, kita hanya bisa berharap dari wakil-wakil kami di DPD ini,” ungkapnya kepada wartawan di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (17/4/2017) kemarin.

Adapun dalam audiensi itu, Serikat Petani Teluk Jambe Karawang menyampaikan 7 tuntutannya yaitu:

  1. Tegakkan UUPA Tahun 1960
  2. Laksanakan Keppres Nomor 5 tahun 1960
  3. Cabut Hak Guna Bangunan (HGB) PT Pertiwi Lestari Nomor 5, 11 dan 30
  4. Berikan Hak atas tanah para petani
  5. Kembalikan petani ke lokasi dalam keadaan semula
  6. Hentikan kriminalisasi terhadap pejuang Agraria
  7. Jadikan NAWACITA sebagai cita-cita nyata, bukan retorika.

Pada kesempatan ini, Benny mengatakan konflik permasalahan agraria antara petani dengan PT Pertiwi Lestari saat ini harusnya dapat diselesaikan, karena status tanah tersebut masih terdapat konflik dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KemenLHK) dan Kementerian Agraria. Komite I DPD RI akan mengambil sikap membela tuntutan-tuntutan yang disampaikan dan akan ditindaklanjuti secepatnya dengan memanggil pihak-pihak terkait antara lain Kementerian Agraria dan KemenLHK.

Baca Juga:  Banyak Jalan Rusak Parah di Blitar, Heri Romadhon: Tidak Pernah Dapat Perhatian Pemkab

“Kami akan segera memproses aduan ini dan saya yakin kami di Komite I satu suara dalam membela hak rakyat, saya akan laporkan hal ini kepada pimpinan untuk segera ditindaklanjuti dengan memangil Kementerian LHK, Kementerian Agraria dan pemerintah Karawang juga perusahaan yang bersengketa,” ujarnya.

Selain itu, Benny juga menyesalkan sikap Pemerintah Daerah (Pemda) dan aparat di Karawang yang tidak memihak kepada kepentingan rakyat dan lebih mementingkan kepentingan pemilik modal. “Saya menyesalkan sikap Pemda setempat, seharusnya mereka memihak rakyat kecil. Mereka itu dipilih, digaji oleh rakyat harusnya berpihak kepada rakyat bukan pemilik modal, saya tegaskan lagi bahwa PT Pertiwi Lestari tidak memiliki hak untuk memiliki tanah dan beraktifitas di lahan tersebut dan harus mengganti kerugian terhadap petani,” katanya. (DM)

Editor: Romandhon

Related Posts