Hukum

Lagi, Setnov Mangkir di Sidang e-KTP

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Ketua DPR RI, Setya Novanto mangkir kembali dari panggilan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK). Setnov sedianya akan didengarkan kesaksiannya di sidang e-KTP (Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik) dengan terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong.

“Hari ini diagendakan pemeriksaan saksi-saksi dalam proses pembuktian persidangan dengan terdakwa Andi Agustinus. KPK menerima surat dari DPR yang intinya menyampaikan Setya Novanto, Ketua DPR RI tidak dapat memenuhi panggilan sebagai saksi di pengadilan karena ada kegiatan lain dan minta cukup pembacaan BAP,” tutur Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah di Jakarta, Jumat, (20/10/2017).

Febri menambahkan saat ini, pihak JPU pada KPK akan menimbang hal tersebut, apakah Ketua Umum Partai Golkar itu akan dipanggil kembali atau tidak.

Pemanggilan terhadap Setnov ini merupakan yang kedua kali, sebelumnya pada (9/10/2017) ia tak dapat memenuhi panggilan lantaran harus check-up ke RS Premier Jatinegara.

Untuk diketahui Setya Novanto sempat dijadikan tersangka korupsi e-KTP oleh KPK. Namun, penetapan tersangka terhadap Novanto dibatalkan oleh Hakim Cepi Iskandar dalam putusan praperadilan.

Baca Juga:  Ketua DPC PPWI Inhil Dibebaskan Bukan karena Belas Kasihan, Wilson Lalengke: Dedengkot Pungli Saruji Harus Tetap Diproses Hukum

Meski status Novanto sebagai tersangka gugur, KPK tetap akan mengejar dan melengkapi bukti keterlibatan Novanto dalam perkara yang merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun. Apalagi, dalam dakwaan e-KTP, Novanto disebut menerima aliran dana sebesar Rp 574 miliar.

Reporter: Restu Fadilah
Editor: Romandhon

Related Posts

1 of 42