Hukum

Lagi, KH-ATP Desak Kepolisian Usut Disdik dan Pihak SDN 07 Cilandak Terkait Kasus Dugaan Pencabulan

Ilustrasi SDN Cilandak Barat/Foto: Dok. Sekolah Kita
Ilustrasi SDN Cilandak Barat/Foto: Dok. Sekolah Kita

NUSANTARANEWS.CO – Dewasa ini, dunia pendidikan di Indonesia dinilai sangat menghawatirkan. Dimana kasus pelecehan seksual dan Pencabulan anak di bawah umur makin marak terjadi, baik itu di rumah maupun di sekolah yang semestinya menjadi tempat untuk bernaung dan berkembang secara aman dan nyaman.

“Guru yang semestinya memberikan contoh kebaikan dan menjadi suri tauladan kepada para anak didiknya di sekolah malah bersikap sebaliknya. Sedangkan sekolah maupun Pemerintah sampai saat ini belum memiliki mekanisme yang jelas dalam mencegah dan menangulangi perbuatan tercela tersebut. Supaya kejadian serupa tidak terjadi lagi dikemudian hari,” terang Penasehat Hukum Korban dari Amin – Tjitrabuana dan Partners, di Jakarta, Selasa (25/10).

Sehingga, lanjutnya, kejadian tersebut masih selalu terjadi dan berulang. Untuk itu, tegas Amin, Pemerintah harus bersikap dan bertindak tegas untuk membasmi para predator yang akan merusak masa depan anak-anak bangsa Indonesia.

“Kami dari Kantor Hukum Amin – Tjitrabuana dan Partners (KH ATP) yang saat ini sedang mendampingi dan menjadi Penasehat Hukum korban Pencabulan dan Pelecehan Seksual Anak kelas 4 (empat) Sekolah Dasar Negeri (SDN) 07 Cilandak Barat, yang diduga dilakukan oleh Saudara SURYA (Guru Olahraga) di sekolah tersebut. Kejadian tersebut terjadi di Sekolah, dan telah dilakukan oleh Tersangka kepada Korban sebanyak 3 (tiga) kali, di toilet 2 (dua) kali dan di kantin 1 (satu) kali. Yang mana kasus tersebut juga telah Kami Laporkan dan telah diproses di pihak Kepolisian sebagaimana Laporan Polisi Nomor: LP/1461/K /IX/2016/PMJ/Restro Jaksel pada Kepolisian Resort Metropolitan Jakarta Selatan,” terang Penasehat Hukum Korban.

Baca Juga:  Polres Pamekasan Sukses Kembalikan 15 Sepeda Motor Curian kepada Pemiliknya: Respons Cepat dalam Penanganan Kasus Curanmor

Untuk itu, Kantor Hukum Amin – Tjitrabuana dan Partners selaku Pengacara atau Penasehat Hukum Korban menyampaikan beberapa hal terkait permasalah tersebut, yang diantara adalah sebagai berikut:

1. Selain Pelaku yang sudah ditahan dan diproses secara hukum di Kepolisian Resort Metropolitan Jakarta Selatan. Maka seluruh guru dan Kepala Sekolah yang ada di Sekolah Dasar Negeri (SDN) 07 Cilandak Barat serta para pejabat Dinas Pendidikan DKI Jakarta yang telah ikut membantu dan/atau sengaja melakukan pembiaran terjadinya Tindak Pidana itu terjadi harus diperiksa dan diproses secara hukum, dan harus ikut bertanggung jawab atas kejadian yang menimpa anak dari Klien Kami serta korban-korban yang lainnya.

2. Usut dan Investigasi secara oknum-oknum yang ada di Dinas Pendidikan DKI Jakarta yang telah melarang Pihak Sekolah Dasar Negeri (SDN) 07 Cilandak Barat untuk meminta maaf dan melakukan pendampingan terhadap korban dan keluarganya, dan oknum-oknum Guru yang melakukan intimidasi kepada para korban dan keluarganya untuk menutup mulut serta menutupi kasus pencabulan tersebut agar tidak tersebar, baik kepada media maupun pihak-pihak lain semata-mata hanya karena alasan menjaga nama baik sekolah dan sama sekali tidak berfikir tentang korban sebagai manusia yg harus segera diselamatkan.

Baca Juga:  Kegiatan Forum Humas BUMN Membuat Perpecahan PWI atas UKW Liar

3. Dinas Pendidikan DKI Jakarta kedepan harus memberikan jaminan keamanan dari gangguan psikis kepada korban di Sekolah, dan tidak mendapatkan diskriinasi di sekolah, serta melakukan pendampingan dan memfasilitasi pemulihan korban dari trauma yang saat ini dideritanya.

4. Dinas Pendidikan DKI Jakarta harus segera melakukan audit dan investigasi serta melakukan tes psikologi kepada semua tenaga pengajar atau guru yang ada di seluruh DKI Jakarta. Sehingga dapat dideteksi secara dini jika ada guru yang memiliki potensi berkelakuan menyimpang (predator) untuk mencegah kejadian seperti yang dialami oleh korban terulang lagi kepada para anak didik kader bangsa yang lain dikemudian hari.

5. Apabila Kepala Dinas DKI Jakarta dan Kepala Suku Dinas tidak sanggup dan tidak mampu menyelesaikan hal-hal dan permasalahan tersebut diatas, maka dari pada digaji oleh Negara dengan memakai uang rakyat dan tidak mampu serta tidak becus bekerja, Kami sarankan lebih baik mengundurkan diri dengan hormat. (Red-02)

Related Posts

1 of 4