Hukum

La Nyalla Divonis Bebas, Ketua MA Bantah Lakukan Intervensi

NUSANTARANEWS.CO – Mantan Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur La Nyalla Mattalitti dinyatakan tidak bersalah dan dijatuhi vonis bebas oleh Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat. Banyak yang menduga putusan hakim tersebut merupakan hasil intervensi dari Ketua Mahkamah Agung (MA) Hatta Ali, pasalnya La Nyalla merupakan keponakan dari Hatta Ali.

Kepada awak media, Hatta mengaku La Nyalla merupakan keponakannya. Namun dia membantah jika hasil putusan hakim tersebut merupakan atas intervensi darinya.

“Tentang putusan La Nyalla, memang La Nyalla merupakan keponakan saya, tetapi saya tidak pernah melakukan intervensi. Kalau tidak anda tanya hakimnya saja,” tegasnya di Gedung MA, Jalan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Rabu, (28/12/2016).

Pada Selasa (27/12) kemarin, La Nyalla Mattalitti divonis bebas oleh Majelis Hakim Tipikor. Dia dinyatakan tidak terbukti melakukan melakukan korupsi dana hibah sebesar Rp 1,1 miliar.

Namun putusan tersebut tidak bulat. Pasalnya ada dua hakim ad hoc Tipikor yakni Anwar dan Sigit Herman Binandji menilai La Nyalla bersalah, sedangkan tiga hakim lainnya yakni Sumpeno, Baslin Sinaga, dan Mas’ud yang merupakan hakim Karir menyatakan La Nyalla tidak bersalah.

Baca Juga:  Terkait Kasus Bimo Intimidasi Wartawan, Kabid Irba Dinas PSDA Cilacap Bantah Terlibat

Alasan ketiga hakim tersebut menyatakan mantan Ketua PSSI itu tak bersalah salah satunya adalah seharusnya jaksa menghormati tiga kali praperadilan dimana ketiganya dimenangkan oleh La Nyalla.

Sebagaimana diketahui, sebelumnya JPU mendakwa La Nyalla terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan memperkaya diri sendiri sebanyak Rp 1,1 miliar terkait APBD Jawa Timur yang disalurkan ke Kadin Jatim.

Kemudian berdasarkan keterangan sejumlah saksi dan barang bukti, JPU Jatim menuntut terdakwa dengan pidana penjara 6 tahun dan denda Rp 500 juta subsidair 6 bulan kurungan penjara.

Jaksa juga menuntut agar La Nyalla membayar denda sebesar Rp 500 juta dengan subsidair enam bulan kurungan. Selain itu, Jaksa juga menuntut La Nyalla membayar uang pengganti Rp 1,1 miliar.

Jika tidak dibayar setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta La Nyalla akan dilelang. Namun, jika tidak dibayar 1 bulan setelah berkekuatan hukum tetap, dan hartanya tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan. (Restu)

Related Posts

1 of 416