HukumPolitik

KY: Salah Ketik Putusan MA Soal DPD Bukan Hal Sepele

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Juru Bicara Komisi Yudisial (KY), Farid Wajdi, mengungkapkan bahwa kesalahan ketik di dalam amar putusan terkait Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung (MA) bukanlah hal yang remeh-temeh.

Menurut Farid, dari 10 tahun perjalanan KY dan pengalamannya dalam menangani laporan pengaduan dari masyarakat tentang pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).

“Ada banyak modus dan bentuk pelanggaran yang bisa dibahasakan dominan terjadi. Di antaranya adalah ‘salah ketik’. Dalam istilah doktrin hukum acara, kesalahan pengetikan tersebut disebut Clerical Error,” ungkapnya kepada Nusantaranews, Jakarta, Kamis (6/4/2017).

Farid mengatakan, tentu saja salah ketik tersebut adalah bentuk temuan yang tetap menjadi tanggung jawab hakim dan letaknya ada di dalam putusan.

“Dalam catatan kami, salah ketik seringkali terbagi menjadi 2 bagian besar, yaitu pertama salah ketik yang tidak memiliki dampak signifikan, biasanya terjadi pada kepala putusan. Kedua salah ketik dengan dampak signifikan dominan terjadi pada pertimbangan hakim dan amar putusan,” ujarnya.

Baca Juga:  KPU Nunukan Menggelar Pleno Terbuka Rekapitulasi Perolehan Suara Calon DPD RI

Praktik di KY terhadap keduanya, lanjut Farid, akan diukur sejauh mana tanggung jawab dan seberapa besar kontribusi kesalahan Hakim pada ‘salah ketik’ yang dimaksud. Sejauh ini, menurut Farid, terhadap 2 klasifikasi bentuk kesalahan tersebut tetap dijatuhi sanksi dari mulai ringan (untuk yang tidak memiliki dampak) dan sedang sampai dengan berat (untuk yang memiliki dampak signifikan).

“Bagi KY, salah ketik tidak bisa dianggap sebagai kesalahan sepele. Karena seringkali berujung pada nasib para pencari keadilan. Pada preseden internasional, salah ketik dianggap sebagai Administratif Failure dengan dua perlakuan utama, yaitu pertama langsung diperbaiki atau kedua dikenakan sanksi,” katanya.

Farid menjelaskan, Administratif Failure tadi akan lebih punya bobot untuk diberi sanksi apabila menjadi sebuah pola (pattern) yang terus berulang, serta terus terjadi pada pelaku atau hakim yang sama. (DM)

Editor: Achmad Sulaiman

Related Posts

1 of 13