NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Komisi Yudisial akan menurunkan tim guna memantau berjalannya sidang putusan gugatan praperadilan kasus korupsi BLBI pada hari ini, Rabu, (2/8/2017).
“Sesuai dengan ketetapan dari Waskim Bagian Pemantauan untuk sidang putusan praperadilan BLBI hari ini KY akan ikut memantau,” ujar Jubir KY, Farid Wajdi saat dikonfirmasi melalui pesan singkat.
Farid menjelaskan proses pemantauan tersebut merupakan sebagai bentuk KY dalam melaksanakan perintah Undang-undang dan upaya memastikan bahwa proses sidang berjalan sebagaimana mestinya.
“Sehubungan dengan itu KY akan fokus pada etika hakim dalam mengelola perkara ini, baik perilaku di dalam sidang maupun perilaku di luar sidang,” ucapnya.
Ia juga meminta agar semua pihak dapat menghormati profesi dan putusan hakim dengan menjaga independensi dan imparsialitasnya.
Diketahui Syafrudin melayangkan gugatan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas penetapannya sebagai tersangka kasus dugaan suap penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) terhadap Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) milik Sjamsul Nursalim.
Sidang kasus tersebut sudah bergulir dari pekan lalu, dimana sidang perdana digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (25/7/2016) lalu. Syafruddin sebagai pihak yang menggugat telah menyampaikan keberatannya atas penetapan tersangka tersebut.
Begitu juga KPK telah menjawab keberatan yang disampaikan oleh Syafruddin itu. Bahkan lembaga antirasuah sudah memperlihatkan ratusan bukti hingga menghadirkan saksi ahli dan saksi fakta untuk meyakinkan majelis hakim bahwa penetapan tersangka tersebut sudah sesuai dengan prosedur dan merupakan kewenangan KPK.
Adapun pada hari ini, sidang memasuki hari ketujuh dengan agenda pembacaan putusan Majelis Hakim PN Jaksel. Tersiar kabar adanya permainan yang dilakukan oleh pihak Syafrudin dalam sidang praperadilan tersebut, sehingga KPK berpotensi untuk kalah di sidang kali ini.
Pewarta: Restu Fadilah
Editor: Ach. Sulaiman