Hukum

KY Belum Terima Surat Pembentukan MKMK

NUSANTARANEWS.CO – Juru Bicara (Jubir) Komisi Yudisial (KY) Farid Wajdi mengaku belum menerima surat resmi dari Mahkamah Konstitusi (MK) terkait rencana pembentukan Majelis Kehormatan Hakim Konstitusi (MKMK) yang salah satunya melibatkan anggota KY.  Sehingga KY secara resmi belum menetapkan siapa anggotanya yang akan menjadi wakil di MKMK.

“KY belum ada terima surat resmi untik hal tersebut sehingga belum dapat diproses di KY,” ujarnya melalui pesan singkat kepada nusantaranews.co, di Jakarta, Senin, (30/1/2017).

Lebih lanjut Ia mengatakan, jika surat resminya trlah diterima KY, barulah KY pun akan segera memprosesnya. Mekanisme penetapan anggota MKMK di KY sendiri cukup lewat rapat pleno.

“Kemudian pimpinan untuk menunjuk anggota KY nanti ditetapkan lewat SK ketua,” pungkasnya.

Pada Jumat 27 Januari 2017, Mahkamah Konstitusi (MK) telah membentuk Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). Nama-nama calon anggota MKMK sebanyak lima orang. Mereka diantaranya, satu orang Hakim Konstitusi; Anwar Usman, satu orang mantan hakim; Achmad Sodiki, satu orang Guru Besar dalam bidang Ilmu Hukum, Bagir Manan, satu orang tokoh masyarakat H. As’ad Said Ali, serta satu orang anggota Komisi Yudisial.

Baca Juga:  Tim Gabungan TNI dan KUPP Tahuna Gagalkan Penyelundupan Kosmetik Ilegal dari Filipina

MKMK ini akan bekerja untuk memeriksa Hakim terduga Patrialis Akbar dalam pemeriksaan pendahuluan dan pemeriksaan lanjutan, serta mengambil keputusan akhir dalam rapat pleno MKMK. Patrialis sendiri diperiksa lantaran telah diduga melakukan pelanggaran berat berupa menerima suap dari importir daging sapi bernama Basuki Hariman (BHR).(Restu)

Related Posts

1 of 21