KY Bantah Ada Lima Hakim Agung Cacat Syarat

Jubir KY Farid Wajdi/Foto: IST

Jubir KY Farid Wajdi/Foto: IST

NUSANTARANEWS.CO – Juru Bicara (Jubir) Komisi Yudisial (KY) Farid Wajdi mengungkapkan berdasarkan data seleksi calon hakim agung yang dilakukan Komisi Yudisial (KY) dari tahun 2006 – 2016 tidak ada satupun calon yang saat ini telah menjabat sebagai Hakim Agung memiliki kekurangan persyaratan

Hal tersebut menanggapi informasi adanya lima Hakim Agung yang masih aktif namun tidak memenuhi syarat, lantaran belum pernah menjadi hakim tinggi kurang dari tiga tahun.

Menurutnya sangat tidak mungkin KY meluluskan siapapun calon hakim agung maupun calon hakim Ad Hoc Tipikor yang tidak memenuhi persyaratan.

“Sebab sebelum memberikan rekomendasi kepada Pansel (Panitia Seleksi), KY mempertimbangkan terlebih dahulu berbagai macam kondisi yang sesuai dengan fakta hukum,” katanya melalui pesan singkat kepada nusantaranews.co, di Jakarta, Sabtu, (8/10).

Lebih lanjut dia mengatakan keberlakuan sebuah aturan khususnya norma Undang-Undang memiliki sifat limitatif (terbatas) pada apa yang menjadi objek atau isi pengaturannya, penjelasannya, atau aturan teknis dibawahnya.

“Jadi penafsiran personal di luar dari itu tidak dapat dijadikan rujukan untuk menentukan sah atau tidaknya fakta hukum yang terjadi sebagai akibat keberlakuan norma tersebut,” tandasnya.

Sebagai informasi belakangan ini terungkap ada lima Hakim Agung yang masih aktif namun tidak memenuhi syarat, lantaran belum pernah menjadi hakim tinggi kurang dari tiga tahun. Hal itu sebagaimana diatur dalam UU Nomor 3 Tahun 2009 tentang perubahan UU Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung (MA).

Dimana pasal 7 angka 6 menyebutkan bahwa calon hakim agung harus berpengalaman sedikitnya 20 tahun, termasuk minimal 3 tahun menjadi hakim tinggi. Berdasarkan sumber, disebutkan Ketua MA Hatta Ali termasuk cacat syarat karena menjadi hakim tinggi kurang dari 3 tahun. (Restu)

Exit mobile version