HukumTerbaru

Kurun Waktu 6 Tahun, ABH Sudah Mencapai 9.266 Kasus

NUSANTARANEWS.CO, Bogor – Akhir-akhir ini persoalan anak di Indonesia cukup beragam. Hal yang paling menakutkan adalah Anak Berhadapan Hukum (ABH). Sebab, sepanjang tahun 2011-2017 terdapat 9.266 kasus. Dari tahun ke tahun, jumlah paling banyak terjadi pada tahun 2014 silam. Di mana, jumlah kasus ABH mencapai jumlah 2.208. Paling tinggi kedua pada 2013 yaitu sebanyak 1.428 kasus. Tertinggi ketiga pada 1.413 kasus pada 2012.

Selain itu, dari kasus tersebut terdapat anak yang sebagai pelaku. Jumlahnya pun tak kalah tinggi. Tercatat, pada tahun ini anak sebagai pelaku kekerasan seksual sebanyak 116 kasus. Sedangkan anak yang menjadi korban, terdapat 134 kasus yang merupakan anak korban kekerasan seksual.

Menurut Komisioner KPAI Bidang Trafficking Ai Maryati Solihah, kasus ABH ini ternyata menimbulkan stigma di masyarakat. Secara tidak langsung, ia mengatakan hal tersebut menjadi penyumbang kekerasan psikis terhadap anak.

“Imbas paling parah dari stigmatisasi membuat anak melakukan bunuh diri,” ucap Ai Maryati Solihah kepada wartawan, dalam Seminar Perlindungan Anak bersama Komisi VII DPR RI di Bogor.

Baca Juga:  Pj Bupati Pamekasan Salurkan Beras Murah di Kecamatan Waru untuk Stabilitas Harga

Lebih lanjut, dalam kasus kekerasan anak dan perempuan adalah elemen paling rawan dalam penerimaan kekerasan. Sehingga, diperlukan pandangan baru guna menghadapi hal tersebut. Dan mulai hari ini masyarakat perlu berpikir positif dan mengucapkan hal-hal positif yang dimulai dari diri sendiri.

Tempat yang paling mudah untuk mengawali hal tersebut adalah dalam ruang lingkup keluarga. Kemudian para orangtua perlu mendukung dan mengarahkan apa yang dilakukan oleh anak tanpa perlu justifikasi mereka.

“Justifikasi dari orangtua dapat menimbulkan anak tidak percaya diri dengan apa yang dilakukan oleh anak,” katanya.

Kasus lainnya yang menjadi tren di antaranya anak sebagai korban trafficking, anak korban prostitusi, anak korban eksploitasi seks komersial dan anak sebagai korban eksploitasi pekerja. Pada 2016 terdapat 340 kasus anak yang ditangani oleh KPAI. Jumlah paling tinggi adalah anak sebagai korban prostitusi yaitu sebanyak 112 kasus. Selanjutnya, kasus anak sebagai korban eksploitasi sebanyak 87 kasus. Sedangkan anak sebagai korban perdagangan sebanyak 72 kasus.

Baca Juga:  Wacanakan Hak Angket Kecurangan Pemilu 2024, Golkar Sebut Ganjar Kurang Legowo

Terakhir adalah anak sebagai korban eksploitasi seks komersial sebanyak 69 kasus. Pada tahun ini anak sebagai korban prostitusi masih cukup tinggi, yaitu sebanyak 83 orang.

Selanjutnya adalah anak sebagai korban eksploitasi pekerja sebanyak 76 kasus. “Sedangkan anak sebagai eksploitasi seks komesial sebanyak 66 kasus dan anak sebgai korban trafficking sebanyak 31 kasus,” ungkapnya.

Ia mengatakan, diperluan penanganan terbaik bagi anak dengan mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak. Tanpa ada diskriminasi dan partisipasi terbaik dari semua stakeholder. Hal tersebut dimaksudkan untuk menjaga kelangsungan hidup dan tumbuh kembang anak. Dan hal juga secara jelas telahdipertegas dalam pasal 1 ayat 1 Undang-Undang No 11/2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang.

“Serta berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat martabat kemanusiaan, sera mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi,” pungkasnya.

Pewarta: Nita Nurdiani Putri
Editor: Eriec Dieda

Related Posts

1 of 6