Berita UtamaLintas NusaTerbaru

Kurang Maksimal Sosialisasi, Pemprov Jatim Berikan Layanan Bantuan Hukum Untuk Maskin

Kurang Maksimal Sosialisasi, Pemprov Jatim Berikan Layanan Bantuan Hukum Untuk Maskin
Kurang maksimal sosialisasi, Pemprov Jatim berikan layanan bantuan hukum untuk maskin/Foto: Anggota DPRD Jatim Hartoyo.

NUSANTARANEWS.CO, Surabaya – Anggota DPRD Jatim Hartoyo mengatakan meski saat ini di Jatim sudah ada perda No 9 tahun 2012 tentang bantuan hukum untuk masyarakat miskin, namun masih banyak masyarakat di Jatim tak memanfaatkan bantuan hukum gratis tersebut.

“Perda ini sudah lama diundangkan termasuk sudah ada pergubnya. Namun minim sekali masyarakat mengetahuinya. Saya kira Pemprov dalam hal ini kurang maksimal untuk sosialisasi sehingga masyarakat tak mengetahuinya,” jelas politisi asal Partai Demokrat ini di sela-sela sosialisasi Perda No 9 Tahun 2012 di Surabaya, Minggu (12/12).

Dikatakan oleh Hartoyo, untuk pengadaan bantuan hukum bagi masyarakat miskin tersebut, melalui anggaran APBD Jatim disiapkan Rp 500 juta.” Dengan anggaran tersebut dimana disiapkan Rp 5 juta untuk digunakan membayar LBH (Lembaga Bantuan Hukum)  yang ditunjuk Pemprov Jatim membantu advokasi hokum kepada masyarakat maskin yang membutuhkan,” jelasnya.

Baca Juga:  Transparansi Dana Hibah: Komisi IV DPRD Sumenep Minta Disnaker Selektif dalam Penyaluran Anggaran Rp 4,5 Miliar

Mantan ketua fraksi Demokrat DPRD Jatim ini mengatakan ke depan pihaknya berharap masyarakat lebih memaksimalkan keberadaan bantuan hukum yang disediakan Pemprov Jatim jika berhadapan dalam sengketa hukum.

“Semuanya gratis karena dibayar oleh Pemprov jika ingin punya pengacara. Oleh sebab itu, kami saat ini melakukan sosialisasi perda ini,” jelasnya.

Terpisah, Kepala Biro Hukum Setdaprov Jatim Lilik Pudjiastuti membantah kalau pihaknya kurang sosialisasi perda No 9 Tahun 2012 tentang bantuan hukum untuk masyarakat miskin.

“Kami lebih sosialisasi ke Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yang ada di Jatim. Bukan ke masyarakat mengingat yang beracara dalam pengadilan adalah OBH,” jelasnya.

Lilik mengaku dalam tahun 2021, pihaknya sudah menyodorkan 71 kasus yang melibatkan maskin sebagai pelapornya. Namun, OBH kurang berminat menanganinya karena besaran perkara untuk fee sebesar Rp 5 juta. “Karena minim anggaran sehingga banyak yang kurang minat menanganinya. Kemampuan APBD Jatim untuk itu terbatas,” tandasnya. (setya)

Related Posts

1 of 3,049