Ekonomi

Kurang Dari Setahun Utang Pemerintah Naik Rp. 476 Triliun Terhadap PDB

NUSANTARANEWS.CO – Tahun 2017 pemerintah dan DPR menyepakati angka defisit APBN sebesar 2,92 % terhadap PDB.

Dalam Undang-undang (UU) Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Pada Pasal 12 ayat (3) UU tersebut, menyebutkan bahwa defisit anggaran dibatasi maksimal 3 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB).

Berapa kira-kira nilai 2,92% PDB? Peneliti Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia (AEPI), Salamuddin Daeng menjelaskan PDB Indonesia tahun 2016 senilai USD 932.26 miliar atau senilai Rp. 12.585 triliun. Dengan demikian, maka 2,92% dari PDB, kata Daeng adalah Rp. 365 triliun.

Berapa nilai 3% PDB? Nilai 3% PDB yang menjadi batas yang diperbolehkan oleh UU adalah sebesar Rp. 377 triliun.

Sementara berdasarkan data Bank Indonesia, utang pemerintah sepanjang tahun ini telah bertambah Rp. 476 triliun.

Daeng mengungkap, utang luar negeri pemerintah sampai dengan kwartal III 2017 sebesar US $ 176 atau Rp. 2.374 triliun bertambah dalam 3 kawartal tahun 2017 senilai Rp 237 triliun.

Baca Juga:  Bangun Tol Kediri-Tulungagung, Inilah Cara Pemerintah Sokong Ekonomi Jawa Timur

Utang pemerintah dari dalam negeri hingga bulan November 2017, sambung dia, sebesar Rp, 1,771 triliun bertambah dalam tahun 2017 sebesar Rp. 239 triliun.

Dengan demikian maka total utang pemerintah menjelang akhir 2017 sudah mencapai Rp, 4.145 triliun. “Dalam kurun waktu kurang dari setahun pemerintahan Jokowi telah menambah utang sebesar Rp. 476 triliun,” tegasnya, dikutip dalam dari keterangan tertulisnya, Ahad (17/12/2017).

Itu artinya, lanjut Daeng, pemerintah sudah bisa dijatuhkan karena telah melanggar UU APBN 2017 dan UU keuangan negara. (*)

Editor: Romandhon

Related Posts

1 of 37