Politik

Kubu Djan Buka Pintu Pihak Romi Gabung

Sekretaris Jenderal DPP PPP kubu Djan Faridz, Dimyati Natakusumah. Foto Dok. Pribadi
Sekretaris Jenderal DPP PPP kubu Djan Faridz, Dimyati Natakusumah. Foto Dok. Pribadi

NUSANTARANEWS.CO – DPP PPP kubu Djan Faridz sepertinya sudah merasa di atas angin setelah keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) memenangkan pihaknya.

Kendati demikian, kompatriot separtainya kubu DPP PPP Romahurmuziy (Romi) tak tinggal diam dan tengah mempersiapkan pengajuan banding.

Sekretaris Jenderal DPP PPP kubu Djan Faridz, Dimyati Natakusumah menghimbau agar kubu Romi tidak perlu melakukan banding. Ia meminta kubu Romi memilih bergabung saja dengan pihaknya.

“Ya gabung sajalah sama yang menang. Capek juga khan. Kita bersatu saja,” ujar Dimyati di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (24/11/2016).

Dimyati mengatakan keputusan PTUN yang memenangkan pihaknya sudah inkrah (berkekuatan hukum). Sehingga, kata dia, tidak perlu lagi kubu Romi mengajukan banding.

“Kalau kita lihat putusan Mahkamah Agung 601K perdata Parpol tahun 2015, itu kan sudah jelas dan inkrah tidak bisa di PK (Peninjauan Kembali) lagi. Bahwa PPP yang sah adalah PPP Djan Faridz dan Sekjendnya Dimyati. Dan itu sudah tertera di putusan antar pihak. Walaupun Menkumham bukan pihak yang terkait,” ungkapnya. (Hatim/Nusantaranews)

Related Posts

1 of 428