Hukum

Kuasa Hukum Miryam Diminta Bantu KPK

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) mengimbau kuasa hukum Politikus Hanura Miryam S Haryani untuk membantu KPK dengan memberitahukan keberadaan kliennya.

Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah mengingatkan adanya konsekuensi hukum yang tegas kepada pihak-pihak yang membantu Miryam meloloskan diri.

“Pihak yang menyembunyikan Miryam ada konsekuensi hukumnya,” tegas Febri saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat, (28/4/2017).

Simak: Kasus Kesaksian Palsu Miryam, KPK Geledah Kantor Pengacara Suruhan Setnov

Miryam merupakan tersangka pemberian keterangan palsu. Ia ditetapkan tersangka oleh KPK pada 4 April 2017 lalu.

KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, seperti pengacara Elza Syarief, kemudian Farhat abas. Bahkan Miryam juga sudah seringkali dijadwalkan untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, namun Ia selalu mangkir.

Tak tanggung-tanggung KPK menetapkan Miryam sebagai buronan. KPK telah mengirimkan surat ke Kapolri, upSes-NCB Interpol Indonesia.

Baca: Kuasa Hukum Miryam Sesalkan KPK Tak Akomodatif Terhadap Hak Hukum Kliennya

Pewarta: Restu Fadilah
Editor: Achmad Sulaiman

Related Posts

1 of 231