Hukum

Kuasa Hukum Minta Status Tersangka Miryam Haryani Dicabut

Politisi Hanura, Miryam S Haryani. Foto Restu Fadilah/ NUSANTARAnews
Politisi Hanura, Miryam S Haryani. Foto Restu Fadilah/ NUSANTARAnews

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – PN Jaksel (Pengadilan Negeri Jakarta Selatan) menggelar sidang permohonan praperadilan yang diajukan oleh Miryam S Haryani, tersangka kasus dugaan pemberian keterangan palsu dalam persidangan perkara dugaan korupsi e-KTP, Senin, (15/5/2017).

Pantauan dilokasi, sidang dimulai sekira pukul 10.15 WIB. Sidang praperadilan dengan nomor perkara 47/Pid.Prap/2017/PN.Jak.Sel ini dipimpin hakim tunggal Asiadi Sembiring.

“Sidang praperadilan dengan pemohon Miryam S. Haryani dan termohon Komisi Pemberantasan Korupsi dimulai. Sidang dinyatakam terbuka dan dibuka untuk umum,” ucap Asiadi.

Dalam sidang tersebut, Kuasa Hukum yakni Heru Andeska meminta agar status tersangka dugaan pemberian keterangan palsu yang disematkan kepada kliennya dicabut. Alasannya, KPK tidak memiliki kewenangan.

“Bahwa berdasarkan tugas dan kewenangan termohon (KPK) dalam Pasal 6 Bab II Undang-undang nomor 30 tahun 2002. Bahwa dari ketentuan perundangan tersebut, terlihat jelas tugas dan kewenangan termohon adalah mengenai tindak pidana korupsi, sedangkan Pasal 22 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang disangkakan kepada pemohon (Miryam) jelas dinyatakan sebagai tindak pidana lain yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi,” ujar Heru.

Baca Juga:  Bagai Penculik Profesional, Sekelompok Oknum Polairud Bali Minta Tebusan 90 Juta

Diketahui, pemberian keterangan palsu di depan pengadilan dapat diterapkan dengan menggunakan Pasal 174 KUHAP. Sementara itu, kata Heru, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) Jakarta yang saat itu memeriksa Miryam sebagai saksi dalam perkara korupsi e-KTP menolak menerapkan tersebut.

“Karenanya kami meminta majelis hakim untuk menyatakan penetapan tersangka Miryam tidak sah dan juga meminta sprindik (surat perintah penyidikan) yang dikeluarkan KPK terhadap Miryam untuk dinyatakan tidak sah,” pungkas Heru.

KPK menetapkan Miryam sebagai tersangka atas tuduhan pemberian keterangan tidak benar dalam sidang kasus dugaan korupsi proyek e-KTP, setelah sempat mencabut seluruh BAP miliknya di KPK.

Dalam penyidikan di KPK, Miryam merincikan nama-nama anggota DPR yang diduga menerima uang korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,3 triliun tersebut.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, Miryam sudah dua kali dipanggil penyidik KPK untuk dimintai keterangan. Namun, mantan Bendahara Umum DPP Hanura itu selalu mangkir tanpa keterangan. Kemudian KPK pun menetapkan Miryam sebagai buron dan menangkapnya.

Baca Juga:  PWI Minta Ilham Bintang dan Timbo Siahaan Ditegur Keras, Ini Jawaban Dewan Kehormatan

Pewarta: Restu Fadilah
Editor: Achmad Sulaiman

Related Posts

1 of 227