Hukum

Kuasa Hukum Jonru Ginting Benarkan Kliennya Bebas

Kuasa Hukum Jonru Ginting Benarkan Kliennya Bebas
Jonru Ginting sujud syukur usai dirinya bebas, Jumat (23/11). (Foto: NUSANTARANEWS.CO/Romadhon)

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Kuasa hukum Jonru Ginting membenarkan kliennya bebas hari ini Jumat (23/11/2018) usai Ashar. Sebelumnya Jonru dipidana atas dakwaan kasus ujaran kebencian.

“Tadi ba’da Ashar sekitar setengah empat karena beliau sudah menjalani dua pertiga masa hukuman,” kata Pengacara Jonru, Djudju Purwanto saat dikonfirmasi, Jumat (23/11/2018).

Jonru dinyatakan bebas bersyarat pada hari ini karena telah menjalani dua pertiga masa hukumannya.

Djudju mengungkapkan pihaknya telah mengurus berkas bebas bersyarat Jonru sejak bulan lalu. Karena itu pada hari ini yang bersangkutan diperbolehkan bebas.

Jonru Ginting divonis 1 tahun enam bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan atas kasus ujaran kebencian pada Jumat, 2 Maret 2018.

Putusan ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa. Dalam sidang sebelumnya, jaksa menuntut agar Jonru dihukum dua tahun penjara dan denda Rp 50 juta.

Pewarta: Romadhon
Editor: M Yahya Suprabana

Related Posts

1 of 3,049