Hukum

Kuasa Hukum Ahok: Veronica Korban Rayuan Orang Ketiga

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Fifi Lety Indra mengungkapkan bahwa Veronica Tan istri Mantan Gubernur DKI Jakarta itu adalah korban rayuan orang ketiga, Yulianto Tio namnya.

“Veronica korban atas rayuan Yulianto,” tutur Fifi yang juga adik kandung di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (31/1/2018).

Menurut penuturan Fifi, baik Ahok maupun Vero sudah sama-sama berusaha mempertahankan hubungan mereka. Namun Yulianto benar-benar semangat tanpa lelah mencoba masuk ke dalam kehidupan Vero.

Veronica, kata Fifi, pernah meminta Yulianto untuk berhenti menghubunginya. “Akan tetapi Yulianto tetap mengganggu,” tuturnya.

Fifi juga menuturkan pada 2016, Ahok yang saat itu masih menjabat Gubernur DKI Jakarta bersama putra sulungnya, Nicholas Sean, pernah mendatangi Yulianto di sebuah rumah sakit untuk memohon agar Yulianto bersedia berhenti mengganggu Veronica. Waktu itu, Ahok menemui Yulianto yang tengah menunggui istrinya melahirkan.

“Akan tetapi, dengan sombongnya Yulianto menolak dan terus-menerus menghubungi Vero. Akhirnya, Vero dan Yulianto tetap berhubungan,” kata Fifi.

Baca Juga:  Terkait Kasus Bimo Intimidasi Wartawan, Kabid Irba Dinas PSDA Cilacap Bantah Terlibat

Kabarnya, nyaris tujuh tahun isu hubungan gelap ini berlangsung. Sampai akhirnya, Ahok tak bisa bersabar lagi. “Karena Pak Ahok sudah tidak tahan, apalagi setelah dipenjara, jadi diambil keputusan lebih baik cerai kalau memang Yulianto menginginkan Bu Vero. Dari pada dipaksakan, lebih baik pisah,” katanya. (Yahya/Ant)

Editor: Achmad S.

Related Posts

1 of 47