KTP Ilegal Dalam Pilkada, Dukcapil Perintahkan Pengaduan

KTP Ilegal/Foto via liputan6

KTP Ilegal/Foto via liputan6

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Mengenai temuan impor KTP ilegal dari Kamboja oleh Kantor Bea Cukai yang dikait-kaitkan dengan rumor akan beredarnya KTP palsu dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada), menjadi perhatian sendiri bagi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).

Menurut Direktur Pendaftaran Penduduk, Ditjen Dukcapil, Drajat Wisnu Setiawan terkait pelaksanaan Pilkada serentak yang akan dilkasanakan pada tanggal 15 Februari 2017 nanti, petugas Tempat Pemungutan Suara (TPS) bisa berkoordinasi dengan pihaknya.

Hal ini untuk mengantisipasi kemungkinan penggunaan KTP palasu. Dengan kata lain, jika ada yang meragukan keabsahan KTP, maka dinas Dukcapil akan membangtu melakukan pengecekan.

“Apabila ada petugas TPS meragukan keabsahan KTP pemilih, dapat melakukan pengecekan keabsahan KTP tersebut melalui kantor dinas Dukcapil setempat sebelum mengizinkan pemiliknya menggunakan hak pilih,” kata Drajat Wisnu dalam keterangan pers, Jum’at (10/11/2017).

Ia menambahkan bahwa untuk mempercepat dan mempermudahkannya, TPS bisa langsung melakukan pengaduan via aplikasi whatsapp.

“Cara lainnya yang lebih cepat yaitu petugas TPS dapat memfoto KTP dan mengirimkannya ke nomor whatsapp layanan pengaduan Dinas Dukcapil setempat,” sambungnya.

Lebih lanjut kata Drajat, pengaduan via whatsapp akan menjadi efektif karena hanya butuh waktu dua menit.

“Pengecekan ini hanya butuh waktu sekitar dua menit. Jajaran KPU di daerah yang menggelar Pilkada akan terus berkoordinasi dengan Dinas Dukcapil setempat,” pungkas Drajat.

Penulis: Romandhon

Exit mobile version