Ekonomi

KSPI Siap Melawan Penetapan UMP dan UMK Berdasar PP 78/2015

Ketua KSPI: Sejak Merdeka Buruh tak Pernah Dapat Social Justice. (FOTO: NUSANTARANEWS.CO)
Presiden KSPI Said Iqbal. (Foto: Ist)

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menegaskan bahwa, KSPI dan buruh Indonesia menolak penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) yang menggunakan PP 78/2015.

Pasalnya, kebijakan itu bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 yang mengatur penetapan upah minimum melalui mekaniske survey Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Bukan inflansi plus pertumbuhan ekonomi yang tidak diatur dalam UU 13/2003.

Baca Juga:

Oleh karena itu, Said Iqbal mendesak Gubernur DKI Jakarta dalam menetapkan UMP 2019 tidak menggunakan PP 78/2015. “Apabila Gubernur DKI tetap menggunakan PP 78/2015. Maka KSPI dan buruh Jakarta akan menolak dan melakukan langkah-langkah organisasi guna melakukan perlawanan atas kebijakan tersebut,” tegas Iqbal, Jakarta, Selasa (30/10/2018).

Baca Juga:  Bersama Rakyat, Cabup Gus Fawait Terdepan Tolak Tambang Emas di Silo Jember

Tentang program kartu pekerja yang meringankan buruh dalam hal transportasi dan potongan harga kebutuhan pokok, lanjutnya, KJP untuk anak pekerja serta DP 0 persen untuk perumahan bagi buruh, KSPI dan buruh Jakarta sangat mendukung.

Karena hal itu akan meringankan biaya pekerja yang bekerja di DKI dan atau yang bertempat tinggal di DKI. Apalagi sekitar 35 persen dari 60 nilai KHL adalah biaya untuk transportasi dan sewa rumah.

“Tidak hanya untuk DKI. KSPI dan buruh Indonesia mendesak para Gubernur, Bupati, dan Walikota di seluruh Indonesia agar dalam penetapan UMP/UMK tidak menggunakan PP 78/2018 yang bertentangan dengan UU 13/2003,” lanjut pria yang juga menjadi Presiden Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) ini.

Buruh menilai Pemerintah Pusat arogan dan menggunakan tangan besi kekuasaan karena “mengancam” akan memberhentikan para Gubernur apabila tidak menggunakan PP 78/2015 dalam penetapan UMP dan UMK-nya.

KSPI bersama serikat buruh lainnya akan menyiapkan aksi lanjutan di seluruh Indonesia untuk menolak PP 78/2015 yang dijadikan dasar penetapan upah minimum dan menolak penetapan UMP/UMK yang hanya 8,03% karena akan memberatkan biaya gidup buruh dan masyarakat kecil yang saat ini saja daya belinya sudah menurun akibat kenaikan biaya listrik, sewa rumah, dan biaya kehidupan sehari-hari. Belum kalau nanti harga premiumndinaikkan.

Baca Juga:  Penyumbang Terbesar, DBHCHT Jawa Timur Layak Ditambah Tahun 2025

Pewarta: Roby Nirarta
Editor: M. Yahya Suprabana

Related Posts

1 of 3,162