NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Baru-baru ini Wakil Presiden Jusuf Kalla turut memimpin rapat penetapan upah minimum padat karya bersama Gubernur Jawa Barat dan lembaga lainnya untuk membahas UMK padat karya. Menetapkan upah minimum padat karya nilainya berada di bawah nilai upah minimum kabupaten kota (UMK).
Karena dinilai mengada-ada dan melanggar konstitusi, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) akan mengajukan gugatan terhadap Gubernur Jawa Barat yang sudah menerbitkan SK Upah Padat Karya. Hal ini disampaikan oleh Presiden KSPI Said Iqbal (6/8) saat dikonfirmasi.
Selain itu, KSPI akan berkampanye di dunia internasional, bahwa pemerintah Indonesia memberlakukan kebijakan upah murah yang bertentangan dengan konstitusi dan Konvensi ILO yang sudah diratifikasi pemeritah Indonesia.
Tak hanya itu, para buruh juga menggelar aksi pada tanggal 8 Agustus 2017 mendatang. Selain menolak upah padat karya, beberapa tuntutan aksi 8817 oleh KSPI antara lain menolak penurunan nilai pendapatan tidak kena pajak (PTKP) yang akan diberlakukan Menteri Keuangan.
Buruh menolak Perppu Ormas yang menciderai demokrasi, disaat yang bersamaan PHK puluhan ribu buruh ritel, garmen, keramik, dan pertambangan terus berlanjut. Selanjutnya, mereka menolak kebijakan Wakil Presiden Jusuf Kalla yang membuat kebijakan nilai upah industri padat karya di bawah nilai upah minimum.
Mereka juga mendesak agar dicabut SK Gubernur Jawa Barat yang memberlakukan hal tersebut di 4 kabupaten/kota. Seperti, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Bogor, Kota Depok, dan Kota Bekasi.
Editor: Romandhon