Politik

KSBSI Menuduh Sekelompok Buruh Hendak Politisasi May Day

Presiden Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Mudhofir Khamid
Presiden Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Mudhofir Khamid. (Foto: nuswantaraonline.com)

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Presiden Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Mudhofir Khamid memandang isu soal penggunaan tenaga kerja asing (TKA) ilegal, terutama TKA Cina unskilled worker atau buruh kasar dari Cina ke Indonesia, berkaitan erat dengan tahun politik. Meski tak menunjukkan bukti, Mudhofir menuduh sekelompok buruh akan mengangkat isu ini dalam peringatan May Day 2018.

“Soal bebas TKA itu tidak ada dan tidak benar. Itu isu digoreng memanfaatkan tahun politik,” kata Mudhofir, Jakarta, Senin (23/4/2018).

Dia juga mengimbau seluruh buruh agar waspada dan tak tergiur dengan isu yang sengaja dibangun guna mendongkrak kepentingan sekelompok orang tertentu di tahun poltitik. Namun, kata dia, harusnya memanfaatkan momentum May Day guna memperjuangkan hak-hak buruh.

“Justru kita harus mengawal proses keluarnya aturan pelaksanaan yang akan dikeluarkan oleh Kementerian. Kami mengharapkan buruh tetap tenang dan tidak resah,” ujarnya.

Menurut Mudhofir, adanya penggunaan TKA illegal sudah menjadi tugas Pengawas Ketenagakerjaan untuk menindak adanya pelanggaran dan menjadi tanggung jawab serikat buruh untuk melaporkan bila ada pelanggaran penggunaan TKA yang ilegal.

Baca Juga:  Punya Stok Cawagub, PDI Perjuangan Berpeluang Usung Khofifah di Pilgub Jawa Timur

Dia mengukung Perpres Nomor 20 tahun 2018 tentang penggunaan Tenaga Kerja Asing yang diteken Presiden Jokowi pada 26 Maret 2018 lalu. Mudhofir memandang Perpres tersebut tidak bertentangan dengan Undang-Undang No 13/2003 tentang Ketenagakerjaan.

“Bahwa Perpres No. 20 tahun 2018 tentang Penggunaan TKA tidak jauh berbeda dengan Perpres No. 72 Tahun 2014 tentang Penggunaan TKA serta pelaksanaan pendidikan yang dikeluarkan oleh pemerintah sebelumnya,” ungkapnya.

Mudhofir menyayangkan apabila momentum memperingati Hari Buruh justru yang ditonjolkan soal politisasi isu TKA, seolah-olah TKA secara bebas dapat bekerja di Indonesia, padahal Perpres tersebut mengatur untuk jabatan tertentu yang memiliki keahlian dengan tetap didampingi tenaga kerja Indonesia dalam rangka alih teknologi dan alih keahlian. (red)

Editor: Eriec Dieda

Related Posts

1 of 22