Hukum

Kronologi Penangkapan Terhadap Bupati Batubara

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Tim satuan tugas (satgas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan aksi operasi tangkap tangan (OTT) terhadap pejabat di daerah. Kali ini yang ditangkap adalah Bupati Batubara OK Arya Zulkarnaen.

Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan menjelaskan aksi OTT yang digelar di sejumlah lokasi di Sumatera Utara itu.

Tanggal 12 September 2017

– Bupati Batubara‎ OK Arya meminta Sujendi Tarsana alias Ayen agar menyiapkan uang Rp 250 Juta yang akan diambil oleh pihak swasta Khairil Anwar di dealer mobil milik Sujendi di daerah Kota Medan, pada tanggal 13 September 2017.

Tanggal 13 September 2017

– ‎Sekira pukul 12.44 WIB, Khairil masuk ke dealer mobil milik Ayen yang tak lama kemudian keluar lagi dengan membawa sebuah kantong plastik hitam

– Kemudian, tim Satgas pun mengikuti pergerakan Khairil dan mengamankannya di sebuah jalan yang akan menuju Amplas. Didalam mobil tersebut, Satgas mengamankan uang tunai Rp 250 juta dalam kantong plastik hitam.

Baca Juga:  Polres Pamekasan Sukses Kembalikan 15 Sepeda Motor Curian kepada Pemiliknya: Respons Cepat dalam Penanganan Kasus Curanmor

– Kemudian, Khairil kembali dibawa oleh Satgas ke dealer mobil milik Sujeni tersebut. Dari dealer tersebut, KPK mengamankan Sujendi beserta dua karyawannya. Keempatnya dibawa ke Mapolda Sumatera Utara untuk diperiksa.

– Sekira pada pukul 13.00 WIB, tim pun mengamankan kontraktor, Maringan Situmorang, dirumahnya di daerah Kota Medan.

– Sekira sore menjelang Maghrib, tim mengamankan seorang kontraktor lainnya yakni, Syaiful Azhar di kediamannya di daerah Medan Sunggal.

– Tim bergerak kembali dan kembali mengamankan Kadis PUPR Kabupaten Batubara, Helman Hendardy di ‎rumahnya di Medan.

– Disaat yang bersamaan, tim yang berbeda mengamankan Bupati Batubara, OK Arya Zulkarnaen sekira pukul 15.00 WIB. OK Arya diamankan bersama Sopir istrinya, MNR di Rumah Dinas Bupati.

– Dari tangan Bupati Batubara tersebut, tim menyita uang tunai Rp 96 Juta.‎ Uang tunai tersebut diduga sisa dana yang disetor Sujendi kepada Agus Salim, Staf Pemkab Batubara, atas permintaan Bupati sebesar Rp 100 Juta.

Baca Juga:  Tanah Adat Merupakan Hak Kepemilikan Tertua Yang Sah di Nusantara Menurut Anton Charliyan dan Agustiana dalam Sarasehan Forum Forum S-3

– Setelah itu, tim bergerak mengamankan Agus dirumahnya di Kabupaten Batubara. Dari lokasi, tim mengamankan buku tabungan BRI atas nama Agus yang berisikan uang transfer.

– Setelah mengamankan kedelepan orang tersebut, tim melakukan pemeriksaan awal di Mapolda Sumatera Utara.

– Pada pukul 21.40 WIB, KPK mengamankan delapan orang tersebut.

Tanggal 14 September 2017

– Kedelapan‎ orang tersebut pun tiba di kantor KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, sekira pukul 01.00 dini hari.

Setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah, Bupati Batubara, OK Arya Zulkarnain; Kadis PUPR Batubara, Helman Herdadi; Pemilik Dealer Mobil di Kabupaten Batubara, Sujendi Tarsono, serta dua kontraktor, Maringan Situmorang dan Syaiful Azhar.

“KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dan menetapkan lima orang sebagai tersangka,” kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata di kesempatan yang sama.

Kelimanya menjadi tersangka kasus dugaan suap pengurusan sejumlah proyek pembangunan infrastruktur di lingk‎ungan Kabupaten Batubara, Sumatera Utara.

Baca Juga:  Serangan Fajar Coblosan Pemilu, AMI Laporkan Oknum Caleg Ke Bawaslu Jatim

Akibat perbuatannya itu, OK Arya, Helman dan Sujendi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Pasal 65 KUHP.

Sedangkan Maringan dan Syaiful disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001.

Pewarta: Restu Fadilah
Editor: Ach. Sulaiman

Related Posts

1 of 23