Hukum

Krisna Murti Pertanyakan Penetapan Tersangka TPPU Terhadap Sanusi

Anggota DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi
Anggota DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi

NUSANTARANEWS.CO – Krisna Murti Pertanyakan Penetapan Tersangka TPPU Terhadap Sanusi. Pengacara tersangka Mohamad Sanusi yakni Krisna Murti mengaku kaget dengan penetapan tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap kliennya. Suami dari Regina itu menyebutkan bahwa pihaknya belum menerima surat pemberitahuan dari KPK terkait status tersangka kedua yang disandang kliennya itu.

“Bukan hanya saya yang kaget, saya langsung ketemu dengan bang Uci juga bingung dengan penetapan tersangka itu,” tutur Krisna di Jakarta, Selasa (12/7/2016).

Diakuinya sejak beredarnya informasi yang menyebut KPK tengah menelusuri aset milik kliennya, pihaknya pun langsung menelusuri aset-aset milik Sanusi untuk mengonfirmasi dugaan pencucian uang ini. Dari situ, dia mengaku, tak menemukan indikasi aset-aset itu hasil dari pencucian uang.‎ Atas dasar itu, Krisna mempertanyakan‎ penetapan tersangka dugaan pencucian uang ini oleh KPK.

“Pihak KPK dasarnya apa dengan penetapan ini? Oke, ini jadi kewenangan penyidik, maka nanti kami akan kami jawab di pengadilan. Fakta materilnya nanti kita siapkan,” kata Krisna.

Baca Juga:  Oknum Ketua JPKP Cilacap Ancam Wartawan, Ini Reaksi Ketum PPWI

Sebelumnya untuk menetapkan Sanusi menjadi tersangka TPPU, KPK melakukan pendalaman aset Sanusi melalui PT Agung Podomoro Land (APL). Dimana KPK melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi dari pihak PT APL. Salah satunya adalah Direktur Legal PT Agung Podomoro Land (APL) Miarni Ang. Miarni Ang dan suaminya yang juga merupakan Pengacara legal PT APL Herjanto Widjaja Lowardi mengaku ditanya penyidik KPK seputar aset yang dupesan Sanusi dari APL.

“Ada sprindik (surat perintah penyidikan) baru berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang oleh Pak Sanusi yang dia pesan di grup kami. Datanya sama dengan yang pernah saya berikan sebelumnya. Asetnya ada beberapa, mungkin ada yang sejak 2012 jadi jauh sebelum reklamasi,” Miarni secara terpisah kemarin.

Herjanto menceritakan ada dua aset yang awalnya akan dibeli oleh mantan politikus Gerindra itu. Namun akhirnya dibatalkan, sebab Sanusi tidak mampu melunasi cicilan dalam tempo yang sudah ditentukan.

“Aset di Podomoro yang dia pesan kan kalau belum lunas belum menjadi haknya, masih punya ‘developer‘, kalau belum lunas sudah berlalu sekian lama akan dilakukan somasi dan kalau tidak dilunasi tunggakannya akan dibatalkan dan dari pemeriksaan yang lalu ada yang sudah dibatalkan dan sekarang malah sudah ada dua yang dibatalkan,” imbuh Herjanto.

Baca Juga:  Serangan Fajar Coblosan Pemilu, AMI Laporkan Oknum Caleg Ke Bawaslu Jatim

Beberapa aset yang dibatalkan itu berupa apartemen dan bangunan. Pembatalan sendiri terjadi lantadan bank menolak untuk membayarkan kreditnya. Saat ini tambah dia, KPK sudah menyita sejumlah fotokopi dokumen kepemilikan aset properti terkait Sanusi tersebut.

“Kami juga pernah menerima surat dari KPK yang melarang kami mengalihkan properti yang sudah dibatalkan itu. Itu kan aneh, itu kan milik kami, developer,” tukasnya. (Restu)

Related Posts

1 of 3,053