Lintas NusaPeristiwaPolitik

KPUD Nunukan Jelaskan Alasan Laura-Hanafiah Otomatis Mendapat Nomor Urut Satu

KPUD Nunukan jelaskan alasan Laura-Hanafiah otomatis mendapat nomor urut satu.
KPUD Nunukan jelaskan alasan Laura-Hanafiah otomatis mendapat nomor urut satu. Foto : Calon Bupati Nunukan Asmin Laura Hafid menerima tanda dan salinan SK dari Ketua KPUD Nunukan, Rahman, SP, Kamis (24/9)

NUSANTARANEWS.CO, Nunukan – KPUD Nunukan jelaskan alasan Laura-Hanafiah otomatis mendapat nomor urut satu. Bertempat di Kantor KPUD Nunukan,  Kalimantan Utara, Kamis 24 September 2020, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nunukan mengelar rapat Pleno Terbuka untuk menetapkan nomor urut bagi para Pasangan Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nunukan tahun 2020.

Melalui Keputusan dengan Nomor: 266/PL. 02. 1 – Kpt/6305/KPU – Kab/IX/2020, KPU Kabupaten Nunukan menetapkan Asmin Laura Hafid dan Hanafiah sebagai Pasangan Calon Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020 dengan nomor urut 1 (Satu) .

“Menetapkan  Asmin Laura Hafid sebagai calon Bupati dan Hanafiah sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nunukan tahun 2020 dengan nomor urut  Satu (01),” kata Ketua KPUD Nunukan, Rahman, SP saat membacakan keputusan tersebut.

Rahman menjelaskan dasar dari alasan KPU hanya menetapkan nomor urut kepada sau Paslon sedangkan ada 2 pasang Bakal Calon yang telah medaftar sebagai Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nunukan.

Sebaimana diketahui, tak sedikit dari masyarakat yang memperbincangkan keputusan KPU tersebut. Bahkan ada diantara masyarakat yang mengira kalau KPU Kabupaten Nunukan tidak adil dan memihak salah satu Paslon

Baca Juga:  Diduga Pengemudi Mabuk, Mobil Avanza Seruduk Warung Bakso, Satu Orang Meninggal

“Kita maklumi apabila karena ketidaktahuan hingga beranggapan demikian. Tugas kita bersama untuk memberitahukan kepada mereka yang belum tahu dasar keputusan KPU yang pada saat pleno pengundian nomor urut hanya menetapkan 1 diantara 2 pasangan bakal calon yang mendaftar,” paparnya usai memimpin Pleno.

Memang, ungkap Rahman, dalam tahapan sebelumnya, pada tanggal 4 September 2020, menerima berkas pendaftaran dari pasangan Bakal Calon atas nama Dani Iskandar-Muhammad Nasir. Akan tetapi salah satu dari keduanya saat ini belum menyelesaikan proses tahapan Pemeriksaan Kesehatan.

“Mekanisme ini diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) nomor 10 tahun 2020, tentang perubahan atas PKPU 6 tahun 2020 terkait Pilkada dalam kondisi bencana nonalam,” jelasnya.

Dalam PKPU tersebut, Rahman menjelaskan bahwa pengundian nomor urut dilakukan setelah KPU Provinsi, Kabupaten/Kota menetapkan paslon yang memenuhi persyaratan calon. Serta memenuhi kesehatan jasmani, rohani dan bebas penyalah gunaan narkotika.

Dan karena hingga tahapan Penetapan tanggal 23 September 2020 hanya ada satu paslon yang dinyatakan telah memenuhi persyaratan, maka secara otomatis kepada pasangan tersebut ditetapkan dengan nomor urut 1 (Satu) ,

Baca Juga:  Gelar Aksi, FPPJ Jawa Timur Beber Kecurangan Pilpres 2024

“Dalam pasal 50 C ayat 7 poin a, pasangan calon yang telah dinyatakan sembuh dari Corona akan ditetapkan sebagai pasangan calon. Serta mendapatkan nomor urut buntut atau nomor berikutnya, setelah nomor urut pasangan calon yang sudah ditetapkan sesuai dengan jadwal,” paparnya.

Sedangkan, bagi daerah yang memiliki calon sembuh dari Corona dengan lebih dari satu pasangan calon. Maka berdasarkan pasal 50 C ayat 7 poin b, akan dilakukan pengundian, dengan mengikuti nomor urut paslon yang sebelumnya telah ditetapkan.

“Itulah kenapa Paslon yang belum menyelesaikan persyaratan tahapan karena alasan covid – 19 secara otomatis akan mendapatkan nomor urut  selanjutnya setelah terpenuhi persyaratan,” pungkas Rahman

Lebih rinci, bunyi pasal 50 C ayat 7 poin a tentang penetapan nomor urut pasangan calon sebagai berikut:

(7) Pengundian nomor urut Pasangan Calon peserta Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Apabila terdapat 1 (satu) Pasangan Calon yang telah dinyatakan negatif atau sembuh dari Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan ditetapkan sebagai Pasangan Calon sebagaimana dimaksud pada ayat (6), nomor urut Pasangan Calon yang bersangkutan mengikuti nomor urut berikutnya setelah nomor urut Pasangan Calon yang sudah ditetapkan sesuai dengan jadwal dan tahapan yang ditentukan dalam Peraturan KPU yang mengatur mengenai tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan Pemilihan.

Baca Juga:  Tim PPWI Lakukan Kunjungan Silahturahmi kepada Kepala Balai TNUK

Sementara pasal 50 C ayat 7 poin b secara rinci sebagai berikut:

Sedangkan, bagi daerah yang memiliki calon sembuh dari Corona dengan lebih dari satu pasangan calon. Maka berdasarkan pasal 50 C ayat 7 poin b, akan dilakukan pengundian, dengan mengikuti nomor urut paslon yang sebelumnya telah ditetapkan.

Berikut isi pasal 50 C ayat 7 poin b,:

b. Apabila terdapat lebih dari 1 (satu) Pasangan Calon yang telah dinyatakan negatif atau sembuh dari Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan ditetapkan sebagai Pasangan Calon sebagaimana dimaksud pada ayat (6), dilakukan pengundian nomor urut di antara Pasangan Calon yang bersangkutan dengan mengikuti nomor urut berikutnya setelah nomor urut Pasangan Calon yang sudah ditetapkan sesuai dengan jadwal dan tahapan yang ditentukan dalam Peraturan KPU yang mengatur mengenai tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan Pemilihan. (ES)

Related Posts

1 of 3,050