Politik

KPU Uji Materi Hasil Revisi UU Pilkada

Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay (kiri)/Foto via Sndo
Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay (kiri)/Foto via Sndo

NUSANTARANEWS.COKPU Uji Materi Hasil Revisi UU Pilkada. Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan pihaknya akan megajuakn uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) hasil revisi UN Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada.

“Potensi judicial review sangat besar. Kami masih menunggu Undang-undang tersebut segera diberi nomer oleh pemerintah baru kami ajukan ke MK,” kata Hadar Nafis Gumay di Gedung KPU, Jakarta, Senin (6/6/2016).

Ia menuturkan, KPU keberatan atas substansi Pasal 9 yang mengharuskan KPU berkonsultasi dengan DPR dan pemerintah dalam forum dengan pendapat pada saat menyusun peraturan KPU serta membuat pedoman teknis tahapan pemilihan.

“Kami masih bawa ke rapat pleno, keputusan memang belum ada. Tapi, potensi untuk judicial review sangat besar terutama Pasal 9,” ungkap Hadar.

Lebih lanjut Hadar menambahkan pihaknya akan mengajak Bawaslu dalam uji materi UU tersebut. Jika dalam proses komunikasi, Bawaslu tidak mau turut serta, kata hadar KPU akan terus maju untuk menguji pasal tersebut ke MK.

Baca Juga:  Gerindra Jatim Beber Nama-Nama Calon Kepala Daerah Yang Diusung

“Nanti kami bahas juga, kalau tidak mau juga nggak masalah. Kita kan bisa jalan sendiri-sendiri,” kata dia. (Er/Ed)

Related Posts

1 of 3,063