Lintas NusaPolitik

KPU Puncak Bakal Dilaporkan ke DKPP dan Bawaslu RI

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Kuasa hukum bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati Puncak, Laode M. Rusliadi, SH mengatakan KPU Kabupaten Puncak telah lalai menjalankan putusan Panwas Nomor 01/TTS/PWSL/-PNCK/III/2018 tertanggal 27 Februari 2018 tentang Penyelesaian Sengketa Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Puncak tahun 2018. Sehingga, kata dia, KPU melanggar peraturannya sendiri.

“KPU Kabupaten Puncak telah lalai menjalankan Putusan Panwas. Sehingga KPU melanggar Peraturan KPU, Peraturan Bawaslu dan UU No 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah,” kata Laode kepada redaksi di Jakarta, Minggu (11/3/2018).

Dia mendesak Panwas segera menindaklanjuti atau melaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Gakkumdu dan Bawaslu RI karena KPU Kabupaten Puncak tidak menjalankan Putusan Panwas Kabupaten Puncak tersebut.

“Sampai saat ini tidak ada pasangan calon karena Berita Acara 003 dan SK KPU Kabupaten Puncak telah dibatalkan sesuai Amar Putusan Panwas Kabupaten Puncak,” jelas Laode lagi. “Padahal sudah melewati tiga hari kerja sejak putusan dibacajab,” tambahnya.

Baca Juga:  Surabaya Bidik 60 Persen Menang, Relawan Gotong Royong Jawa Timur PeDe Khofifah Emil Menang Pilgub
Laode M. Rusliadi, SH, Kuasa hukum bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati Puncak Repinus Telenggen dan David Ongomang. (Foto: Eriec Dieda/NusantaraNews)
Laode M. Rusliadi, SH, Kuasa hukum bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati Puncak Repinus Telenggen dan David Ongomang. (Foto: Eriec Dieda/NusantaraNews)

Diketahui, Amar Putusan Panwaslu Puncak membatalkan SK KPU Puncak tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Puncak tahun 2018 tertanggal 12 Februari 2018 karena adanya beberapa kejanggalan, termasuk berita acaranya yang hanya ditandatangani oleh dua dari lima komisioner KPU Puncak.

“Jika Panwas tidak menindalanjuti maka kami akan menindak lanjuti dengan melaporkan ke DKPP dan Panwas,” tegas Laode.

Sengketa ini bermula dari hasil rapat pleno penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati Puncak Repinus Telenggen dan David Ongomang yang digelar oleh KPU Puncak.

KPU Puncak kemudian menetapkan Repinus dan Ongomang tidak memenuhi syarat. Paslon dinyatakan lolos jika mendapatkan lima kursi. Dan KPU Puncak menyebut paslon tersebut hanya memiliki tiga kursi dari PKPI dan PAN.

Sementara, Laode mengatakan paslon Repinus dan Ongomang mendapatkan enam kursi dari tiga parpol yakni PKPI (1), PAN (2) dan Hanura (3).

Amar Putusan Panwaslu Puncak membatalkan SK KPU Puncak tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Puncak tahun 2018 tertanggal 12 Februari 2018
Amar Putusan Panwaslu Puncak membatalkan SK KPU Puncak tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Puncak tahun 2018 tertanggal 12 Februari 2018. (Handout)

Namun, dalam pleno penetapan KPU Puncak hanya menetapkan dua parpol saja yang dipegang oleh paslon Repinus dan Ongomang yakni PKPI dan PAN. “Syaratnya paslon dinyatakan memenuhi syarat itu kalau mendapatkan lima kursi. Nah, pemohon (Repinus dan Ongomang -red) sudah mendapatkan enam kursi tetapi dari KPU hanya melihat dua partai saja, sedangkan mereka tidak menghitung kursi dari Partai Hanura,” jelas Laode.

Baca Juga:  Pemkab Nunukan Launching SOA Barang Ke Long Bawan dan Long Layu

Masalah lain, lanjut Laode, paslon Repinus dan Ongomang juga keberatan karena pada penetapan dari hasil pleno KPU satu calon, alias calon tunggal yakni pasangan Willem Wandik dan Alus UK Murib yang hanya ditandatangani dua komisioner KPU. “Padahal secara aturan harusnya tiga komisioner (kolektif kolegial). Itu yang pemohon tidak terima,” tegas Laode.

Terakhir, kata dia, jika merujuk poin dua dari amar putusan Panwaslu tersebut, maka tidak ada pasangan calon di Kabupaten Puncak. “Karena juga sampai hari ini tidak ada undangan resmi dari KPU Puncak dalam menindaklanjuti perintah menjalankan putusan Panwas tersebut,” tuntasnya. (red)

Editor: Eriec Dieda

Related Posts