Berita UtamaLintas NusaPolitikTerbaru

KPU Nunukan Umumkan Pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati Mulai 27-29 Agustus 2024

KPU Nunukan Umumkan Pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati Mulai 27-29 Agustus 2024
Foto: Ketua KPU Nunukan, Rico Ardiansyah dan Anggota KPU Nunukan Divisi Teknis dan Penyelengara, Abd. Rahman saat membacakan Tahapan Pilkada 2024, Jumat (23/8/2024).

NUSANTARANEWS.CO, Nunukan – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara mengumumkan pendaftaran calon bupati dan wakil bupati untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2024

Anggota KPU Nunukan Divisi Teknis dan Penyelenggara, Abd. Rahman mengatakan pendaftaran akan dibuka mulai 27 Agustus hingga 29 Agustus 2024.

“Sesuai Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, kita akan membuka Pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati,” ujarnya, Jumat (23/8/2024).

Menurutnya, pada tanggal 27 dan 28 Agustus 2024, pendaftaran dibuka mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 16.00 WITA.

“Sementara pada hari terakhir atau tanggal 29 Agustus 2024, pendaftaran dibuka mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 23.59 WITA,” tuturnya.

Baca Juga:  Diarak Sedulur Vespa dan Warok e Panther Ponorogo, Bukti Kedekatan Widodo Demokrat Bersama Rakyat

Rahman mengungkapkan bahwa Pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati  akan diumumkan mulai Tanggal 24 Agustus sampai Tanggal Agustus 2024.

Setelah Calon mendaftar, maka tahapan selanjutnya adalah Pemeriksaan Kesehatan yang akan dilaksanakan mulai 31 Agustus – 2 September 2024.

“Sedangkan Penelitian Persyaratan Administrasi Calon oleh KPU Nunukan akan dilaksanakan mulai 29 Agustus-4 September 2024,” jelasnya.

Selanjutnya Pemberitahuan Hasil Penelitian Persyaratan Adminitrasi Calon oleh KPU Kabupaten Nunukan dilaksanakan 5-6 September 2024.

Kemudian Perbaikan Dan Penyerahan Persyaratan Adminitrasi Calon Pengajuan Calon Pengganti oleh Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu Kepada KPU Kabupaten Nunnukan tanggal 6-8 September 2024.

“Sedangkan Penelitian Perbaikan Persyaratan Adminitrasi Calon dan Penelitian Dokumen Syarat Calon Pengganti oleh KPU Kabupaten Nunukan dilaksanakan tanggal 6-14 September 2024,” paparnya.

Tahapan selanjutnya adalah Pemberitahuan dan Pengumuman Hasil Penelitian Persyaratan Adminitrasi Calon pada 13 – 14 September 2024.

“Kita akan menerma Masukan dan Tanggapan Masyarakat terhadap Keabsahan Persyaratan Pasangan Calon mulai 15 hingga 18 September 2024,” katanya.

Baca Juga:  Pemkab Nunukan Selenggarakan Pelatihan Khatib

Sedangkan Klarifikasi atas Masukan dan Tanggapan Masyarakat terhadap Keabsahan Persyaratan Pasangan Calon mulai tanggal 15-21 September 2024.

“Dan penetapan Calon akan dilaksanakan pada Tanggal 22 September 2024,” pungkasnya. (ES)

Related Posts

1 of 122