Berita UtamaLintas NusaPolitikTerbaru

KPU Nunukan Tetapkan Pilkada 2024 Diikuti Oleh 3 Pasangan Calon

KPU Nunukan Tetapkan Pilkada 2024 Diikuti Oleh 3 Pasangan Calon
Foto: Anggota KPU Kabupaten Nunukan, Abd. Rahman.

NUSANTARANEWS.CO, Nunukan –  Melalui Pleno Tertutup yang dilakasanakan pada Senin 22 September 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nunukan menetapkan bahwa Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nunukan pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 bakal diikuti oleh 3 Pasangan Calon (Paslon)

Hal tersebut diumumkan melalui Pengumuman KPU Nunukan KPU Nunukan Nomor: 850/PL.02.3-Pu/6503/2024 Tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati – Wakil Bupati Nunukan 2024 yang ditandatangani oleh Ketua KPU Kabupaten Nunukan, Rico Ardiansyah.

Adapun ketiga Pasangan Calon tersebut adalah:

1. Drs. Basi., M.si sebagai Calon Bupati dan H. Hanafiah.,S.E.,M.si sebagai Calon Wakil Bupati yang diusung oleh Partai Keadilan Sejahtera dan Partai Amanat Nasional

2. H. Andi Muhammad Akbar Mattawang Djuarzah.,S.E.,M.M sebagai Calon Bupati dan Serfianus.,S.ip.,M.si Calon Wakil Bupati yang diusung oleh Partai Hanura, Partai NasDem, Partai Demokrat, Partai Gerindra, Partai Kebangkitan Bangsa dan Partai Gelora Indonesia

Baca Juga:  KPU Nunukan Umumkan Waktu dan Syarat Pendaftaran Bakal Calon Bupati - Wakil Bupati di Pilkada 2024

3. H. Irwan Sabri.,S.E sebagai Calon Bupati dan Hermansusm,S.sos sebagai Calon Wakil Bupati yang diusung oleh Partai Demikrasi Indomesia Perjuangan, Partai Golkar dan Partai Bulan Bintang

Anggota KPU Nunukan Divisi Teknis Dan Penyelenggara, Abd. Rahman ketika dihubungi melalui sambungan telephon seluler mengatakan bahwa urutan Paslon yang tertera di pengumunan belum merupakan nomor urut resmi Paslon.

“Nomor Urut dalam Pengumuman itu berdasarkan waktu dan hari masing – masing Paslon ketika memdaftar di KPU,” jelasnya, Senin (22/9/2024)

Nomor Urut resmi Paslon, ungkap Rahman, baru akan diketahui melalui Pencabutan Nomor Urut Pasangan Calon yang akan dilaksanakan pada Tanggal 23 September 2024

“Masing – masing Paslon baru akan mendapatkan Nomor Urut resmi setelah melalui Pencabutan Nomor Urut yang merupakan bagian dari Tahapan Pilkada 2024,” tandasnya

Pencabutan/Pengundian Nomor Urut Pasangan Calon Buapati dan Wakil Bupati Nunukan akan dilaksanakan pada Hari Senin Tanggal 22 September 2024 Pukul 20.00 Wita s.d selesai bertempat di Halaman Kantor KPU Nunukan, Jl. Bharatu M Aldy, Kelurahan Nunukan Selatan, Kecamatan Nunukan

Baca Juga:  KPU Nunukan Buka Pendaftaran KPPS Pilkada 2024

Mengenai pelaksanan Pencabutan/Pengundian Nomor Urut Paslon, Rahman mengungkapkan bahwa KPU Nunukan telah menggelar berkoordinasi dengan pihak Keamanan dalam hal ini Polres Nunukan, Kodim 0911/Nunukan maupun Satpol PP

“Insha Allah kondusif. Kita sudah berkoordinasi dengan pihak Keamanan terkait mekanismenya termasuk pembatasan jumlah pendukung yang mengantar langsung Paslon,” katanya

KPU Nunukan, lanjut Rahman juga akan menyiarkan secara langsung proses Pencabutan Nomor Urut Paslon dengan menyiarkan secara langsung melalui media sosial resmi milik KPU Nunukan

“Ini sebagai bagian sosialiasi dan upaya kami agar masyarakat Nunukan dapat menyaksikan langsung tanpa harus datang ke Kantor KPU pada saat Pencabutan Nonot Urut,” pungkasnya. (ES)

Related Posts

1 of 121