Lintas NusaPolitik

KPU Nunukan Tetapkan Dani-Nasir Sebagai Paslon Nomor Urut 2

KPU Nunukan tetapkan Dani-Nasir sebagai paslon nomor urut 2.
KPU Nunukan tetapkan Dani-Nasir sebagai paslon nomor urut 2. Foto Pleno KPU Kabupaten Nunukan untuk menetapkan Pasangan Dari Iskandar -M Nasir sebagai Paslon Perseta Pilkada Nunukan dengan nomor urut 2.

NUSANTARANEWS.CO, Nunukan – KPU Nunukan tetapkan Dani-Nasir sebagai paslon nomor urut 2. Usai menetapkan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Nunukan 2020 Danni Iskandar-Muhammad Nasir pada 4 Oktober 2020, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nunukan Kalimantan Utara menggelar pleno pengundian nomor urut.

Merujuk jadwal normal KPU, pengundian dan pengumuman nomor urut bagi paslon kepala daerah dilakukan pada 24 September 2020, KPU juga sudah menetapkan pasangan calon dari Petahana Asmin Laura Hafid-Hanafiah pada tanggal tersebut.

Sementara pengundian nomor urut bagi paslon yang dinyatakan positif Covid-19, dilakukan setelah ada keterangan resmi dari Rumah Sakit yang menyatakan kesembuhan bakal pasangan calon dengan melampirkan berkas hasil pemeriksaan notifikasi swab dengan hasil negatif dua kali berturut turut.

‘’Mekanismenya diatur dalam Peraturan KPU Nomor 10 tahun 2020, tentang perubahan atas PKPU 6 tahun 2020 terkait Pilkada dalam kondisi bencana nonalam, di pasal 50 C,’’ ujar Ketua KPU Nunukan Rahman dalam sidang pleno pengundian nomor urut, Senin (5/10).

Baca Juga:  Polres Pamekasan Sediakan Bantuan Kesehatan Gratis untuk Petugas KPPS Pasca Pemilu 2024

Pada pasal 50 C ayat 7 poin a, pasangan calon yang telah dinyatakan sembuh dari Corona akan ditetapkan sebagai pasangan calon. Serta mendapatkan nomor urut buntut atau nomor berikutnya, setelah nomor urut pasangan calon yang sudah ditetapkan sesuai dengan jadwal.

Berikut isi pasal 50 C ayat 7 poin a:

(7) Pengundian nomor urut Pasangan Calon peserta Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:

a. apabila terdapat 1 (satu) Pasangan Calon yang telah dinyatakan negatif atau sembuh dari Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan ditetapkan sebagai Pasangan Calon sebagaimana dimaksud pada ayat (6), nomor urut Pasangan Calon yang bersangkutan mengikuti nomor urut berikutnya setelah nomor urut Pasangan Calon yang sudah ditetapkan sesuai dengan jadwal dan tahapan yang ditentukan dalam Peraturan KPU yang mengatur mengenai tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan Pemilihan.

Sedangkan, bagi daerah yang memiliki calon sembuh dari Corona dengan lebih dari satu pasangan calon. Maka berdasarkan pasal 50 C ayat 7 poin b, akan dilakukan pengundian, dengan mengikuti nomor urut paslon yang sebelumnya telah ditetapkan.

Baca Juga:  13 Personel Polres Pamekasan Diberi Penghargaan atas Pengungkapan Kasus Narkoba Seberat 498,88 Gram

Berikut isi pasal 50 C ayat 7 poin b:

b. apabila terdapat lebih dari 1 (satu) Pasangan Calon yang telah dinyatakan negatif atau sembuh dari Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan ditetapkan sebagai Pasangan Calon sebagaimana dimaksud pada ayat (6), dilakukan pengundian nomor urut di antara Pasangan Calon yang bersangkutan dengan mengikuti nomor urut berikutnya setelah nomor urut Pasangan Calon yang sudah ditetapkan sesuai dengan jadwal dan tahapan yang ditentukan dalam Peraturan KPU yang mengatur mengenai tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan Pemilihan.

“Dengan ini, kami nyatakan paslon Danni Iskandar-Muhammad Nasir dengan nomor urut 2,” kata Rahman.

Rahman juga meminta maaf, sidang pleno di masa pandemic Covid-19 berjalan tidak seperti biasanya, tidak melibatkan massa dalam jumlah besar karena KPU telah berkomitmen untuk melanjutkan tahapan Pilkada 2020, dengan mentaati protocol kesehatan di masa Covid-19.

Namun demikian, agar proses pleno berjalan transparan dan disaksikan semua masyarakat, KPU Nunukan sudah menjalin kerja sama dengan sejumlah media, rapat pleno disiarkan live oleh Radio Republik Indonesia (RRI) dan Radio Swara Tribun Indonesia (STI), ditayangkan live di platform media social Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik (Diskominfotik) dan juga jaringan TV Kabel Devia. (ADV*/ES)

Baca Juga:  KPU Nunukan Gelar Pleno Rekapitulasi Untuk Perolehan Suara Calon Anggota DPR RI

 

Related Posts

1 of 3,049