Berita UtamaLintas NusaPolitikTerbaru

KPU Nunukan Sosialisasikan Penyerahan Dukungan Bagi Calon Perseorangan di Pilkada 2024

KPU Nunukan Soaialisasikan Penyerahan Dukungan Bagi Calon Perseorangan di Pilkada 2024
Foto: Sosialisasi Penyerahan Dukungan Pencalonan Perseorangan Bakal Pasangan Calon Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Nunukan Dalam Pemilihan Serentak Nasional Tahun 2024 pada Kamis malam (02/5/2024).

NUSANTARANEWS.CO, Nunukan – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nunukan mengelar Sosialisasi Penyerahan Dukungan Pencalonan Perseorangan Bakal Pasangan Calon Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Nunukan Dalam Pemilihan Serentak Nasional Tahun 2024 pada Kamis malam (02/5/2024).

Anggota KPU Nunukan divisi Teknis dan Penyelenggara, Abd Rahman menuturkan bahwa terkait Calon Kepala Daerah dari jalur perseorangan, telah diatur dalam SK KPU Nunukan, Nomor 930 Tahun 2024 tentang sarat minimal dan persebaran dukungan bakal pasangan calon perseorangan dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Nunukan Tahun 2024.

Calon Kada independen minimal harus memiliki dukungan sebesar10 persen dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) terakhir Kabupaten Nunukan atau 146.242 pemilih atau 14.624 dukungan KTP.

“Angka tersebut, harus tersebar pada 50 persen jumlah Kecamatan yang ada. Untuk diketahui, Kabupaten Nunukan, terdiri dari 21 Kecamatan. Sehingga sebaran dukungan Calon Bupati perseorangan, harus berasal dari 11 kecamatan,” paparnya.

Baca Juga:  KPU Nunukan Gelar Secara Serentak Pelantikan PPK Pilkada 2024

Selanjutnya, tahapan pemenuhan persyaratan dukungan calon perseorangan akan dimulai pada Minggu 5 Mei, hingga Senin 19 Agustus 2024.

Sementara pengumuman pendaftaran Paslon, dijadwalkan pada Sabtu 24 Agustus – Senin 26 Agustus 2024. Sedangkan pendaftaran Paslon, diagendakan, Selasa 27 Agustus – Kamis 29 Agustus 2024.

Bukti syarat dukungan calon pasangan harus diperoleh dari sebaran 50 persen dari 21 kecamatan di Kabupaten Nunukan, yakni minimal 11 kecamatan. Tiap orang yang memberikan dukungannya telah berusia 17 tahun.

Tiap warga yang memberikan dukungan terhadap bakal pasangan kepala daerah independen dibuktikan dalam surat formulir yang melampirkan identitas lengkap mulai dari Nomor Induk Kependudukan, domisili, tempat tanggal lahir, pekerjaan, status perkawinan dan nomor kontak.

“Anggota TNI, Polri ASN, penyelenggara pemilu dan pegawai kesekretariatan penyelenggara pemilihan KPU dan Bawaslu tidak boleh memberikan dukungan,” katanya.

Hadir dalam kesempatan tersebut, Kepala Bakesbangpol Nunukan, Anggota Bawaslu, Tokoh Agama, Tokoh Pemuda, Mahasiswa dan para Aktivis pemerhari Pemilu. (ES)

Related Posts

1 of 108