Lintas NusaPolitik

KPU Nunukan Nyatakan Tak Ada Rapat Umum Pikada 2020

KPU Nunukan nyatakan tak ada rapat umum Pikada 2020.
KPU Nunukan nyatakan tak ada rapat umum Pikada 2020. Foto Ketua KPUD Nunukan, Rahman, SP. saat diwawancara, Rabu (30/9).

NUSANTARANEWS.CO, Nunukan – KPU Nunukan nyatakan tak ada rapat umum Pikada 2020. Ada yang berbeda dari tahapan pelaksanan Pilkada Serentak 2020 di Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara) dengan Pilkada tahun-tahun sebelumnya. Di maa pada tahapan Pilkada kali ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nunukan meniadakan Kampanye akbar atau Rapat Umum.

“Untuk Pilkada kali ini, rapat umum ditiadakan. Untuk sosialisasi, tiap Paslon kita tetapkan untuk melakukan dialogis dengan menghadirkan masa tak lebih dari 50 orang,” tutur Ketua KPU Kabupaten Nunukan, Rahman, S. P kepada Pewarta, Rabu (30/9)

Lebih lanjut Rahman menjelaskan, mengingat Pilkada Serentak 2020 ini digelar pada masa aktif penyebaran virus corona, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengimbau agar seluruh elemen yang terlibat mematuhi protokol kesehatan.

“Beberapa hal dilarang salah satunya menggelar konser musik dan kegiatan yang menimbulkan kerumunan. Larangan itu tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 13 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas PKPU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pilkada Serentak Lanjutan dalam Kondisi Bencana Non-alam Covid-19,” tegasnya

Baca Juga:  Ketum Gernas GNPP Anton Charliyan Ikut Hadir Deklarasi Ribuan Purn TNI-Polri Dukung Prabowo Gibran di Bandung

Memang dalam PKPU No 6 Tahun 2020 dan PKPU No 10 Tahun 2020, ungkap Rahman, Rapat Umum dengan batasan masa yang hadir 100 orang masih di perbolehkan. Akan tetapi melalui PKPU No 13 Tahun 2020, pasal tentang rapat umum Pilkada 2020 dihapus.

Rahman mengingatkan agar semua pihak dapat mematuhinya, pasalnya apabila melanggar, maka sangsi akan di jatuhkan kepada pihak-pihak yang terlibat.

Dalam Pasal 88C Ayat (2), PKPU No 13 Tahun 2020 tersebut juga mengatur apabila partai politik atau gabungan partai politik, pasangan calon, tim kampanye, dan/atau pihak lain yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) dikenai sanksi.

Sanksi pertama, ungkap Rahman berupa peringatan tertulis oleh Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota pada saat terjadinya pelanggaran.

“Sedangkan penghentian dan pembubaran kegiatan kampanye di tempat terjadinya pelanggaran oleh Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota apabila tidak melaksanakan peringatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam huruf a dalam waktu 1 (satu) jam sejak diterbitkan peringatan tertulis,” tandasnya.

Baca Juga:  Ketum Gernas GNPP Prabowo Gibran Deklarasikan Pemilu Damai Jaga NKRI Bersama 163 Komunitas Relawan

Untuk Kampanye dialogis Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nunukan 2020, Rahman mengungkapkan bahwa hingga saat ini baru Pasangan Asmin Laura Hafid – Hanafiah yang melaksanakan kegiatan.

Hal tersebut lantaran Bakal Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nunukan 2020 atas nama Danni Iskandar-Muhammad Nasir belum ditetapkan sebagai Pasangan Calon karena Bakal Calon Wakil Bupati untuk pasangan ini tengah menyelesaikan tahapan syarat verifikasi.

“Setelah terpenuhi syarat tersebut, KPUD mengagendakan menetapkan pasangan ini tanggal 4 Oktober 2020. 3 hari pasca ditetapkan, Pasangan tersebut sudah boleh berkampanya,” jelasnya. (ES)

Related Posts

1 of 3,049