KPU Nunukan Memasuki Hari Terakhir Seleksi Pembentukan Pendaftaran PPK Pada Pemilukada 2024

KPU Nunukan Memasuki Hari Terahir Seleksi Pembentukan Pendaftaran PPK Pada Pemilukada 2024
Foto: Anggota KPU Nunukan divisi Teknis dan Penyelenggara, Abd Rahman, Senin ( 29/4/2024).

NUSANTARANEWS.CO, Nunukan – Pilkada serentak 2024 akan diselenggarakan tanggal 27 November 2024. Sehubungan dengan hal tersebut, KPU RI membuka pendaftaran PPK dan PPS Pilkada 2024.

Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) adalah panitia yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota untuk melaksanakan Pemilu dan Pemilihan di tingkat kecamatan atau yang disebut dengan nama lain.

Sementara itu, Panitia Pemungutan Suara (PPS) adalah panitia yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota untuk menyelenggarakan Pemilu dan pemilihan di tingkat kelurahan/desa atau yang disebut dengan nama lain.

Diketahui pendaftaran PPK dan PPS Pilkada 2024 tercantum dalam Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2024 tentang Metode Pembentukan dan Panitia Pemungutan Suara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024. Berikut informasinya.

Jadwal Pendaftaran PPK Pilkada 2024

– Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota PPK: 23 April 2024 – 27 April 2024

– Penerimaan Pendaftaran Calon Anggota PPK: 23 April 2024 – 29 April 2024

–  Perpanjangan Pendaftaran Calon Anggota PPK: 30 April 2024 – 2 Mei 2024

–  Penelitian Administrasi Calon Anggota PPK: 24 April 2024 – 3 Mei 2024

– Pengumuman Hasil Penelitian Administrasi Calon Anggota PPK: 4 Mei 2024 – 5 Mei 2024

– Seleksi Tertulis Calon Anggota PPK: 6 Mei 2024 – 8 Mei 2024

– Pengumuman Hasil Seleksi Tertulis Calon Anggota PPK: 9 Mei 2024 – 10 Mei 2024

– Tanggapan dan Masukan Masyarakat Terhadap Calon Anggota PPK: 4 Mei 2024 – 10 Mei 2024

– Wawancara Calon Anggota PPK: 11 Mei 2024 – 13 Mei 2024

– Pengumuman Hasil Seleksi Calon Anggota PPK: 14 Mei 2024 – 15 Mei 2024

– Penetapan Calon Anggota PPK: 15 Mei 2024 – 15 Mei 2024

– Pelantikan Anggota PPK: 16 Mei 2024 – 16 Mei 2024.

Adapun syarat untuk mendaftar sebagai PPK sebagai sebagai berikut:

– Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).

Berusia paling rendah 17 tahun.

Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik

Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.

Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil.

Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam waktu 5 tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan.

Berdomisili dalam wilayah kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan (Pilkada).

Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.

Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.

Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.

KPU Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara) saat ini juga tengah mengadakan perekrutan PPK dengan tahapan sesuai yang tertera di jadwalkan oleh KPU RI.

Anggota KPU Nunukan Divisi Teknis dan Penyelenggara, Abd Rahman mengungkapkan bahwa animo masyarakat untuk mendadtarkan diri sebagai PPK sangat tinggi. Hal tersebut dapat dilihat pada hari terahir pendaftaran, jumlah pendaftar terbilang cukup banyak.

” Kalau kita lihat , minat masyarakat cukup tinggi untuk mendafrar sebagai PPK pada Pilkada kali ini,” jelasnya

Ia menyebutkan, pihaknya memerlukan total personel untuk PPK se-Nunukan adalah 105 orang untuk 21 kecamatan di daerah ini.

“Jadi tidak ada perbedaaan waktu Pileg dengan sekarang, untuk setiap kecamatan kita akan merekrut lima orang, hanya saja untuk masa kerjanya kalau sekarang ini selama delapan bulan, jadi mulai dilantik pada tanggal 16 Mei sampai nanti Bulan Januari 2025,” jelasnya.

Terkait Tanggal 29 April 2024 Pukul 23:59 Wita adalah batas terahir pendaftaran Rahman mengemukakan, kebutuhan masing-masing kecamatan untuk menjadi PPK sebanyak 5 orang. Sehingga, seluruh masyarakat yang ingin mendaftar dipersilakan, agar melebihi kuota pendaftaran calon PPK.

“Jika tidak memenuhi kuota pendaftar, akan dilakukan perpanjang pendaftaran tiga hari,” pungkasnya. (ES)

Exit mobile version