Politik

KPU Dinilai Telah Mengalami Disorientasi

Kantor KPU (Komisi Pemilihan Umum)
Kantor KPU (Komisi Pemilihan Umum)

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Analis Politik Pangi Syarwi Chaniago menyebut Peraturan Komisi Pemilihan Pemilu (PKPU) yang memuat larangan kepada eks napi koruptor mengindikasikan adanya disorientasi KPU sebagai penyelenggara Pemilu. “KPU harus menempatkan diri sebagai penyelenggara yang mengatur urusan-urusan teknis pemilu,” tulis Pangi dalam keterangan tertulisnya, dikutip Rabu (19/9/2018).

Dengan fokus pada tugas pokok yang sudah digariskan (the right man in the right place), kata Pangi, maka KPU tidak disibukkan untuk mengurusi hal-hal di luar tugasnya yang justru mengganggu konsentrasi dalam pelaksanaan tahapan pemilu. Dengan demikian lanjut Pangi, institusi KPU hanya sebagai penyelenggara pemilu tak boleh melampaui kewenangannya alias offside.

Aturan KPU yang menuai polemik dan telah dianulir oleh MA, mau tidak mau akan melahirkan arus balik perlawanan yang akan berdampak pada tiga elemen penting; Pertama, dampak sosial dan politik.

Baca Juga: Larang Eks Koruptor Jadi Caleg, KPU Melampaui Kewenangannya

“Kontroversi ini dikhawatirkan akan melahirkan perlawanan yang berpotensi melahirkan kekisruhan dan kekacauan politik dan terganggunya tahapan pemilu yang disebabkan terpecahnya konsentrasi KPU untuk mengurusi hal-hal lain (gugatan) dari pihak-pihak yang merasa dirugikan,” ungkap dia.

Baca Juga:  Gelar Aksi, FPPJ Jawa Timur Beber Kecurangan Pilpres 2024

Kedua, dampak pada individu (eks napi koruptor). Menurut Pangi, aturan ini jelas sangat merugikan secara personal pada pihak-pihak yang terkait.

“Aturan ini dengan jelas telah merampas hak politik mereka sebagai warga negara tanpa putusan pengadilan, dengan kata lain mereka mendapat hukuman tambahan yang dibuat sendiri oleh KPU yang tentunya akan menjadi beban moral tersendiri,” terangnya.

Ketiga, dampak Kelembagaan. Ia menilai, arogansi KPU ini akan menjadi preseden buruk bagi koordinasi kelembagaan yang akan merugikan KPU sendiri, yang dikhawatirkan akan berdampak pada menurunnya kualitas pemilu dan demokrasi di Indonesia

“Kita sangat tidak setuju, koruptor yang nyata sudah mengkhianati negara kembali diberi panggung politik, kembali memperoleh hak politik merampok uang negara. Kita sangat mendukung terobosan dan itikat baik dari KPU mencegah kembali agar koruptor pengkhianat negara tak kembali diberikan panggung politik,” katanya.

Namun Direktur Eksekutif Voxpol Center Research and Consulting itu menjelaskan sekali lagi, bahwa aturan main PKPU tidak bisa mencabut hak politik mantan eks-korupsi menjadi caleg.

Baca Juga:  Kumpulkan Kader Potensial, Demokrat Tancap Gas Bahas Persiapan Pilkada Serentak di Jawa Timur

“Mestinya KPU harus bersabar dulu, biar lah nantinya peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi yakni Undang Undang Pemilu yang mengaturnya lebih tegas, detail, teknis dan tidak multitafsir dalam rangka menghabisi riwayat politik koruptor pengkianat negara,” terangnya.

Editor: Romandhon

Related Posts

1 of 3,053