Ekonomi

KPPU Selidiki Dugaan Pelanggaran UU Larangan Praktek Monopoli Oleh ASDP di Dermaga Eksekutif

KPPU selidiki dugaan pelanggaran UU Larangan Praktek Monopoli ASDP di dermaga eksekutif.
KPPU selidiki dugaan pelanggaran UU Larangan Praktek Monopoli ASDP di dermaga eksekutif/Foto: Ketua KPPU Kodrat Wibowo.

NUSANTARANEWS.CO, Surabaya – KPPU selidiki dugaan pelanggaran UU Larangan Praktek Monopoli ASDP di dermaga eksekutif. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah memulai penelitian awal terhadap dugaan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) di Dermaga 6 atau Dermaga Eksekutif lintasan Merak-Bakauheni.

Ketua KPPU Kodrat Wibowo mengungkapkan, penelitian itu guna menindaklanjuti keluhan masyarakat yang dipantau oleh KPPU mengenai dugaan pelanggaran Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat di dermaga eksekutif tersebut.

“Kami memang mencium adanya aroma monopoli oleh salah satu pelaku usaha. Kami berinisiatif melakukan penelitian, bukan karena ada laporan. Jadi sekarang kasus itu sudah masuk tahap penelitian atau penyelidikan kalau istilah di kepolisian,” ungkapnya, jumat(5/2).

KPPU bahkan sudah memanggil sejumlah pelaku usaha untuk menggali informasi dan mengumpulkan bukti-bukti atas indikasi praktik monopoli atau persaingan usaha tidak sehat di dermaga eksekutif.

Baca Juga:  Dongkrak Pertumbuhan Ekonomi UMKM, Pemkab Sumenep Gelar Bazar Takjil Ramadan 2024

“Kami belum masuk ke pasal-pasal yang dilanggar tetapi memang ada indikasi diskriminasi di sana. Meskipun demikian, kami tetap menjunjung asas praduga tak bersalah,” kata Kodrat.

Menurut dia, KPPU sebenarnya sejak awal sudah memonitor indikasi praktik monopoli atau diskriminasi di dermaga eksekutif, tetapi saat itu belum terlalu serius. “Biasanya kami anggap suatu kasus serius jika ada keluhan atau laporan dari masyarakat, pejabat atau pelaku usaha,” ujarnya.

Kodrat mengungkapkan, KPPU sudah meluncurkan tim Satgas penelitian kasus dermaga eksekutif beberapa waktu lalu, bahkan masa penelitiannya sudah diperpanjang satu kali. Pihaknya akan melihat kemajuan tahap penelitian itu dalam 2 minggu ke depan sebelum tindak lanjut ke tahap berikutnya.

Berdasarkan pengalaman KPPU selama ini, tuturnya, tahap penelitian atas inisiatif KPPU membutuhkan waktu beberapa pekan hingga 1-2 tahun jika kasus cukup rumit. Namun kalau berdasarkan laporan, KPPU harus menuntaskan tahap penelitian atau penyelidikan maksimal dalam 30 hari.

Baca Juga:  DPRD Nunukan Berharap Semenisasi di Perbatasan Dapat Memangkas Keterisolasian

Sementara itu, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) meminta Kementerian Perhubungan segera mengevaluasi PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) sebagai satu-satunya operator kapal penyeberangan di dermaga eksekutif.

“Kita minta Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub untuk segera evaluasi monopoli ASDP di dermaga 6 atau dermaga eksekutif karena hal itu berpotensi melanggar Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen,” kata Ketua YLKI Tulus Abadi, secara terpisah.

Menurut dia, monopoli dermaga eksekutif tersebut berpotensi melanggar hak-hak konsumen sebagaimana diatur dalam UU No.  8/1999, antara lain hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa; hak untuk memilih barang dan/atau jasa, serta hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa.

Ketua YLKI Tulus Abadi

Di sisi lain, UU itu juga mewajibkan pelaku usaha untuk memperlakukan atau melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif; serta wajib menjamin mutu barang dan/atau jasa berdasarkan ketentuan standar mutu barang dan/atau jasa yang berlaku.

Baca Juga:  Sekda Nunukan Hadiri Sosialisasi dan Literasi Keuangan Bankaltimtara dan OJK di Krayan

Tulus mengatakan regulator harus konsisten dan berlaku adil terhadap semua operator agar dermaga itu bisa memberikan manfaat bagi sebesar-besarnya kepentingan publik. Semua operator harus diberikan kesempatan yang sama selama memenuhi standar pelayanan yang ditetapkan.

“Monopoli tidak fair apalagi infrastruktur itu kan dibangun menggunakan APBN dan Penyertaan Modal Negara (PMN). Kecuali kalau dibangun sendiri oleh operator (ASDP), tapi kalau menggunakan anggaran negara maka harus diberikan kesempatan bagi semua operator yang memenuhi standar,” tandasnya.

Selain melanggar UU Perlindungan Konsumen, menurut Tulus, monopoli dermaga itu berpotensi menabrak UU Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, sebab menghalang-halangi operator lain untuk berusaha. Oleh karena itu, dia mendukung langkah KPPU melakukan penelitian agar monopoli tidak berlarut-larut dan merugikan hak konsumen.

Kemenhub juga diharapkan segera menyusun Standar Pelayanan Minimum (SPM) yang fair untuk dermaga eksekutif dengan melibatkan semua stakeholder, seperti operator (Gapasdap), konsumen (YLKI), pengamat, dan lainnya. (setya)

Related Posts

1 of 3,049