Hukum

KPK Yakin Kasus Setnov Tidak Akan Mangkrak

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bahwa kasus penanganan perkara korupsi dengan tersangka Setya Novanto alias Setnov tidak akan mangkrak. Setnov merupakan tersangka baru kasus e-KTP (Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik).

Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah menjelaskan kasus e-KTP sudah ditangani sejak tahun 2014. Selama kasus itu digarap KPK, terdapat sejumlah kegiatan yang ruang lingkupnya sangat luas.

“Misalnya harus cek ke seluruh wilayah di Indonesia terkait dengan e-KTP ini, kami juga harus koordinasi soal perhitungan keuangan kerugian negaranya,” tutur Febri di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu, (19/7/2017).

Febri melanjutkan perhitungan kerugian negara baru selesai pada pertengahan 2016. Setelah itu barulah KPK mulai menetapkan sejumlah tersangka baru.

“Sedangkan kasus e-KTP dengan tersangka baru ini, tentu kami sudah mengantongi sejumlah hal tersebut. Perhitungan kerugian negara sudah ada dan itu juga sudah disaampaikan di persidangan dan bukti-bukti lain juga sudah ada, tinggal kita lakukan penguatan terhadap sejumlah bukti-bukti khusus untuk kepentingan penyidikan tertentu,” kata Febri.

Baca Juga:  Terkait Tindak Premanisme terhadap Wartawan Cilacap, Oknum Dinas PSDA Disinyalir Terlibat

Atas dasar itu, ia meyakini bahwa kasus e-KTP yang menyeret pria yang akrab dengan skandal ‘Papa Minta Saham’ ini tidak akan mangkrak.

Febri menambahkan pihaknya juga memiliki strategi khusus untuk menuntaskan kasus ini. Namun ia enggan mengungkapkannya.

“Saya kira lebih baik kita mengawal bersama-sama penanganan kasus ini dan kemarin juga kita sampaikan bahwa kita berharap sekali rakyat bisa mengawal dan juga mengawasi ppenanganan kasus e-KTP ini apakah yang sedang di proses di KPK apakah tahapan-tahapan yang lebih lanjut. Agar kita bersama punya peran untuk mengawal penuntasan kasus ini,” tuntas Febri.

Pewarta: Restu Fadilah
Editor: Achmad Sulaiman

Related Posts

1 of 246