Politik

KPK Ultimatum Pansus Angket Terkait Pembocoran Safe House

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi melayangkan ultimatum kepada Pansus Hak Angket DPR RI yang dianggap membocorkan safe house alias rumah aman. Sebab safe house ini bersifat rahasia. Hal tersebut merespon wacana Pansus yang akan menyambangi Safe House hari ini, Jumat, (11/8/2017).

Saya kira kita juga perlu mengimbau kepada semua pihak agar memahami kerja-kerja penegak hukum terutama yang bersifat tertutup, jangan sampai kemudian upaya-upaya diluar proses hukum mengganggu penanganan perkara yang sedang terjadi,” ujar Jubir KPK, Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta Selatan.

Febri menjelaskan ada dua Undang-undang yang menjadi dasar hukum safe house. Pertama Pasal 15 huruf a Undang-undang KPK yang menyatakan KPK berkewajiban memberikan perlindungan terhadap saksi atau pelapor yang menyampaikan laporan ataupun memberikan keterangan mengenai terjadinya tindak pidana korupsi.

Dalam penjelasan pasal disebutkan bahwa yang dimaksud dengan memberikan perlindungan dalam ketentuan ini meliputi juga pemberian jaminan keamanan dengan meminta bantuan kepolisian atau penggantian identitas pelapor atau “melakukan evakuasi” termasuk perlindungan hukum.

Baca Juga:  DPRD Nunukan Akan Perjuangkan 334 Pokir Dalam SIPD 2025

Kemudian dasar hukum yang kedua adalah Pasal 5 ayat (1) huruf k UU UU No.31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban (UU PSK) disebutkan saksi dan korban berhak mendapatkan tempat kediaman sementara.

Adapun dalam ketentuan Pasal 1 angka 8 UU PSK, dinyatakan bahwa perlindungan adalah segala upaya pemenuhan hak dan pemberian bantuan untuk memberikan rasa aman kepada saksi dan/atau korban yang wajib dilaksanakan oleh LPSK atau lembaga lainnya sesuai dengan ketentuan undang-undang ini.

Berdasarkan hal tersebut di atas, KPK sebagai lembaga yang memiliki kewenangan untuk memberikan perlindungan kepada saksi wajib memberikan tempat kediaman sementara kepada saksi yang dilindungi.

Sementara itu, soal motif dan maksud tujuan Pansus Hak Angket DPR RI menyambangi safe house, mantan akitivis ICW (Indonesian Corruption Watch) itu mengaku tidak mengetahuinya. “Namun kalau (kedatangan pansus ke safe house) terkait dengan perkara yang tengah berjalan misalnya seperti kasus e-KTP tentu ada ancaman pidananya,” ucapnya.

Baca Juga:  Rahmawati Zainal Peroleh Suara Terbanyak Calon DPR RI Dapil Kaltara

Sebagai informasi, Pansus Hak Angket DPR RI terhadap KPK berencana menyambangi ‘safe house’ hi ini, Jumat, (11/8/2017). Kunjungan ke tempat yang disebut “rumah sekap” ini adalah agenda DPR RI yang tergabung dalam Pansus Hak Angket KPK setelah mendengar pengakuan keponakan dari terpidana kasus pemberian keterangan palsu Muchtar Effendi itu menyebut safe house merupakan tempat penyekapan saksi-saksi KPK.

Kedatangan mereka kesana untuk membuktikan apakah safe house seperti apa yang dikatakan Niko Panji Tirtayasa. Niko merupakan saksi kasus suap sengketa Pilkada yang menjerat mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar dan Muhtar Ependi.

Kepada Pansus Hak Angket KPK, Niko menyebutkan KPK memiliki rumah khusus untuk menyekap para saksi yang belakangan diklarifikasi KPK sebagai safe house.

Niko juga mengatakan, KPK dalam menginterogasi “korbannya” menggunakan cara khusus seperti memberikan fasilitas istimewa kepadanya, mulai dari diinapkan di hotel mewah, apartemen, liburan dan lain sebagainya. Bahkan kata Niko, semua kesaksiannya dalam sidang diatur oleh penyidik KPK.

Baca Juga:  Bukan Emil Dardak, Sarmuji Beber Kader Internal Layak Digandeng Khofifah di Pilgub

Reporter: Restu Fadilah
Editor: Romandhon

Related Posts

1 of 223