Hukum

KPK Tetapkan Tersangka Baru Dalam Kasus Suap Bakamla

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – KPK Tetapkan Tersangka Baru Dalam Kasus Suap Bakamla. Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan satu orang tersangka baru terkait kasus suap kepada pejabat Badan Keamanan Laut (Bakamla). Tersangka yang ditetapkan kali ini Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Bakamla, Nofel Hasan (NH).

“Dalam pengembangan kasus ini KPK menetapkan NH (Nofel Hasan) sebagai tersangka,” ujar Jubir KPK, Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (12/4/2017).

Febri mengungkapkan, Novel merupakan pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam proyek pengadaan monitoring satelit. Ia diduga bersama-sama dengan pihak lain menerima hadiah dan janji sebesar US$ 140Ribu.

“Padahal diketahui atau patut diduga hadiah atau janji itu diberikan untuk menggerakan agar melakukan dan tidak melakukan sesuatu yang berkaitan atau tidak berkaitan dengan jabatannya,” ucap Febri.

Akibatnya, Ia disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Baca Juga:  Tanah Adat Merupakan Hak Kepemilikan Tertua Yang Sah di Nusantara Menurut Anton Charliyan dan Agustiana dalam Sarasehan Forum Forum S-3

Nofel merupakan tersangka ke-6 dalam kasus ini, dan tersangka ke-5 yang ditetapkan oleh KPK. Pasalnya sebelumnya KPK telah menetapkan lima orang tersangka, diantaranya pejabat Badan Keamanan Laut (Bakamla) setelah Mantan Deputi Informasi, Hukum dan Kerja Sama Badan Keamanan Laut (Bakamla) Eko Susilo Hadi, Direktur Utama PT Merial Esa Indonesia (MEI) ‎Fahmi Darmawansyah serta dua orang karyawan PT MEI yakni Hardy Stefanus dan Muhammad Adami Okta. Sedangkan satu orang lagi, Bambang Udoyo telah ditetapkan sebagai tersangka oleh POM TNI.

Reporter: Restu Fadilah

Related Posts

1 of 223