HukumLintas Nusa

KPK Tetapkan Ketua Komisi B DPRD Jatim Sebagai Tersangka

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Ketua Komisi B DPRD Jawa Timur (Jatim), Moch Basuki sebagai tersangka. Secara Bersamaan, KPK juga menetapkan dua staf di DPRD Jatim, Rahman Agung dan Santoso, Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Jatim, Bambang Heriyanto dan Kepala Dinas Peternakan Provinsi Jatim; Rohayati serta ajudan Kepala Dinas Pertanian Anang Basuki Rahmat sebagai tersangka.

Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan mengatakan penetapan tersangka dilakukan usai KPK melakukan pemeriksaan 1×24 jam pasca operasi tangkap tangan (OTT), senin (5/6/2017) kemarin.

Baca: Sejumlah Anggota DPRD Jatim yang Kena OTT Digelandang ke KPK

“Setelah pemeriksaan selama 1×24 jam dan dilakukan gelar perkara, KPK meningkatkan status penanganan ke tingkat penyidikan dan menetapkan enam orang sebagai tersangka,” ujar Basaria di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa, (6/6/2017).

Lebih jauh dijelaskan keenamnya ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap dengan pelaksanaan tugas pengawasan dan pemantauan DPRD. Selain itu, ada pula suap yang diberikan berkaitan dengan revisi Perda Pengendalian Ternak Sapi.

Baca Juga:  Momentum Perkuat Silaturahmi Idul Fitri, PT PWU Jatim Gelar Halal Bihalal

Akibat perbuatannya itu Bambang, Anang dan Rohayati yang diduga sebagai pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara, Basuki, Santoso dan Rahman yang diduga penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Pewarta: Restu Fadilah
Editor: Achmad Sulaiman

Related Posts

1 of 205